TIMES MALANG, MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang (Pemkab Malang) masih mengkaji skema penyesuaian anggaran, menyusul Instruksi Presiden (Inpres) RI terkait efisiensi anggaran.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, Tomie Herawanto mengungkapkan, berdasarkan paparan yang diikutinya, ada dua regulasi terkait efisiensi anggaran. Yakni, Inpres, juga Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri dan Menteri Keuangan.
Selain itu, muncul juga regulasi terkait, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja pada Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Dari tiga ketentuan itu, maka menjadi satu upaya kita untuk melakukan penyesuaian terhadap APBD tahun ini. Tentu dari sisi struktur keuangan (APBD) kita, akan terdampak ketentuan-ketentuan tersebut," terang Tomie.
"Terkait regulasi efisiensi tersebut, pasti ada hal yang harus lebih kita skala prioritaskan. Ya, tadi itu, setelah nanti kita lakukan efisiensi," lanjutnya.
Keharusan efisiensi anggaran tersebut, lanjutnya, sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Yang pertama, diberlakukan untuk Dana Alokasi Umum (DAU).
Menurut Tomie, penggunaan anggaran DAU ada dia, yang bersifat umum, artinya itu bebas terserah daerah. Selanjutnya, ada juga penggunaan dana alokasi umum yang bersifat wajib dan sudah ditentukan atau mandatory.
"Ada beberapa item, kemarin dari Menteri Keuangan, dikenakan untuk efisiensi itu pada anggaran DAU yang sudah ditentukan, untuk ke-PU-an. Besarnya Rp33,9 miliar, hampir 34 miliar," jelasnya.
Dimana, yang dimaksud adalah yang mencakup Dinas PU Bina Marga, PU SDA, juga PU Cipta Karya.
Yang kedua, lanjut Tomie, ada juga efisiensi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar 9,5 miliar, khusus untuk DAK fisik pembangunan irigasi.
"Dari efisiensinya kurang lebih hampir Rp44 miliar dana transfer (TKD), dua ketentuan itu yang kita terdampak dari PMK tersebut. Jadi, totalnya hampir Rp44 miliar, atau kurang lebih 1,3% dari total dana transfer kita," jelasnya.
Sementara, untuk anggaran belanja yang lainnya, menurutnya tidak terkena efisiensi.
"DAK fisik tidak ada, kemudian dana insentif fiskal juga tidak ada (efisiensi anggaran), tidak ada pengurangan," demikian Tomie Herawanto. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |