TIMES MALANG, MALANG – Pengendara ojek online (ojol) maupun pengemudi taksi online berencana bakal menggelar demo ojol besar-besaran pada Selasa (20/5/2025) besok. Dalam aksinya, mereka akan mematikan aplikasi atau off bid massal.
Rencana aksi unjuk rasa ini, dipusatkan di kota-kota besar, seperti Jakarta dan Surabaya, serta tak menutup kemungkinan juga bakal terjadi di Kota Malang.
Mengetahui hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengimbau para konsumen ojek online untuk sementara waktu bisa beralih ke angkutan kota.
“Kalau memang ada demo itu, kita akan koordinasi untuk antisipasi dan bisa kita maksimalkan angkutan kota,” ujar Widjaja, Senin (19/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan catatan Dishub Kota Malang, angkutan kota ini memiliki setidaknya 17 jalur yang menyebar di seluruh Kecamatan Kota Malang.
Ada 1.200 unit angkutan kota yang bisa dimanfaatkan. Hal ini bisa menjadi alternatif dikala adanya demo dan non aktif aplikasi ojol.
“Ada 1.200 unit, tapi yang layak ada 600an. Ini bisa menjadi alternatif pilihan jika memang itu terjadi (demo),” ucapnya.
Terpisah, salah satu warga Kecamatan Klojen, Ari mengaku cukup khawatir jika aplikasi ojol dinonaktifkan dan tak bisa digunakan.
Pasalnya, ia kemana-mana kerap kali menggunakan ojol untuk bepergian maupun berangkat kuliah.
“Iya saya tahu. Pasti khawatir, saya setiap hari pakai ojol kemana-mana, termasuk kalau mau kuliah,” kata Ari.
Jika memang aplikasi dimatikan, lanjut Ari, mau gak mau masyarakat ya harus mencari alternatif lain, salah satunya menggunakan angkutan kota.
“Ya pakai angkutan kota, kalau enggak ya numpang temen. Mau gimana lagi,” tandasnya.
Sebagai informasi, demo ojol ini membawa 5 tuntutan, diantaranya:
1. Presiden RI dan Menteri Perhubungan berikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi pelanggar regulasi Pemerintah RI / Permenhub PM No.12 tahun 2019, Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022;
2. DPR RI Komisi V agar menggelar RDP gabungan Kemenhub, Asosiasi, Aplikator;
3. Potongan Aplikasi 10%;
4. Revisi Tarif Penumpang (hapus aceng, slot, hemat, prioritas dll); dan
5. Tetapkan Tarif Layanan Makanan dan Kiriman Barang, libatkan Asosiasi, Regulator, Aplikator, dan YLKI.(*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |