https://malang.times.co.id/
Berita

Berantas Developer Nakal, DPD Apersi Jatim Kerja Sama dengan Polda Jatim

Kamis, 17 Juni 2021 - 11:30
Berantas Developer Nakal, DPD Apersi Jatim Kerja Sama dengan Polda Jatim DPD Apersi Jatim ketika bersilaturahmi ke Polda Jatim. (Foto : DPD Apersi Jatim)

TIMES MALANG, MALANG – Persoalan developer nakal menjadi atensi DPD Apersi Jatim. Bersama Polda Jatim, DPD Apersi Jatim siap memberantas developer nakal yang merugikan pembeli maupun masyarakat.

Ketua DPD Apersi Jatim Makhrus Sholeh mengatakan, saat ini masih kerap kali ditemukan pengembang (Developer) nakal di Jawa Timur, yang merugikan banyak pembeli rumah dengan menjual rumah tanpa izin yang lengkap.

"Seperti, pengembang yang lahan belum dibebaskan tapi sudah dijual. Contohnya itu nakal, dan perumahan langsung dijual tanpa dibayar ke pemilik tanah. Akhirnya user ini tertipu," ujarnya melalui rilis, Kamis (17/6/2021).

Lebih lanjut dia mengatakan beberapa daerah di Jawa Timur termasuk Kabupaten Malang tempat dirinya berasal, juga berpotensi adanya developer nakal bahkan abal-abal.

DPD Apersi Jatim bDPD Apersi Jatim ketika berdiskusi dengan Polda Jatim. (Foto : DPD Apersi Jatim).

"Maka dari itu harus diantisipasi supaya user maupun masyarakat tidak resah," kata pria yang memiliki bisnis properti di Kabupaten Malang serta Malang Raya tersebut.

Menurutnya, untuk mengantisipasi adanya pengembang nakal, dalam waktu dekat akan ada verifikasi pengembang dari Polda Jatim.

"Untuk anggota Apresi Jatim sendiri sudah terverifikasi 100 persen semua. Jadi untuk pembeli yang pengembangnya merupakan anggota Apresi bisa aman saat membeli properti," ungkap owner Rumah Makan Ocean Garden di Malang tersebut.

Dia berpesan kepada masyarakat yang akan membeli rumah, agar memperhatikan kiat-kiat Apersi Jatim agar dapat mengurangi kemungkinan agar tertipu.

DPD Apersi Jatim cDPD Apersi Jatim saat berada di Polda Jatim. (Foto : DPD Apersi Jatim).

"Kami punya kiat-kiat agar masyarakat tidak tertipu. Pertama tanyakan apakah jadi anggota Apresi. Kalau iya berarti aman. Selanjutnya, juga tanyakan legalitas izin rumah yang akan dibeli," ulasnya.

Legalitas itu, tambah Makhrus, berupa Sertifikat Rumah Hak Milik (SHM). Selain itu, juga bisa ditanyakan tentang setplan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), selain itu juga tak kala penting juga perlu menanyakan, jika jika rumah dibeli secara kredit apakah dibiayai oleh sebuah bank apa tidak.

"Kalau perumahan yang dibiayai oleh perbankan itu pasti legal, dan tidak mungkin tidak lengkap perizinannya. Dibiayai oleh Bank mana, semua harus jelas," bebernya gamblang.

Selanjutnya dia berharap jalinan kerjasama antara DPD Apersi Jatim dan Polda Jatim tersebut melindungi masyarakat dan pembeli dari developer nakal tersebut.(*)

Pewarta : Binar Gumilang
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.