TIMES MALANG, BATU – Petani di Kota Batu, Provinsi Jawa Timur memuji terobosan layanan Balitjestro yang mulai menstandarkan layanan kepada stakeholder pertanian.
Digelarnya Public Hearing Standar Pelayanan Balitjestro di Auditorium, Balitjestro Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, Selasa (24/9/2019) membuat mereka semakin optimis dengan pelayanan yang diberikan Balitjestro.
Pasalnya selama ini, sebelum adanya standartisasi pelayanan, pelayanan yang diberikan Balitjestro sudah bagus, terukur dan pasti.
"Sebelum ini pelayanan yang diberikan Balitjestro sudah sangat bagus, ketika kita menyampaikan keluhan tentang penyakit tanaman jeruk, secepatnya ditindaklanjuti dengan turun ke lapangan untuk melihat kondisi tanaman secara langsung," ujar petani yang tergabung dalam Gapoktan Bumiasih, Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Joko Sutomo.
Joko yang ikut menandatangani berita acara Standart Pelayanan Balitjestro ini yakin bahwa pelayanan diberikan akan semakin baik.
Ia berharap pelayanan pemberian kualitas benih hingga pelayanan penanganan penyakit semakin baik, karena saat ini banyak sekali penyakit tanaman baru.
Kepala Balitjestro Kota Batu, Dr Ir Harwanto MSi mengatakan bahwa penyusunan standart pelayanan Balitjestro adalah bentuk memberikan layanan terbaik, sehingga memiliki nilai outcome untuk masyarakat terutama yang berkecimpung di bidang jeruk.
Dari sini, ia berharap muncul inovasi pelayanan yang harus ditindaklanjuti dengan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami pelayanan yang diberikan Balitjestro.
"Kita juga menyusun adanya percepatan sesuai sop, sehingga ada guide informasi untuk masyarakat yang butuh pelayanan yang cepat," katanya.
Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur Dr. Agus Widiyarta mengatakan bahwa dalam penyusunan Standart Pelayanan Balitjestro terjadi proses dialogis yang bagus untuk menentukan pelayanan publik.
"Memang harus dibuat bersama-sama stake holder dengan pengguna lainnya, ini tadi muncul masukan bagus dan saya mengamininya," kata Agus.
Masukan bagus tersebut adalah mengenai Nomenklatur pelayanan yang dikeluarkan. Karena Balitjestro adalah balai penelitian, seharusnya tidak melaksanakan kegiatan pelatihan.
"Nah Nomenklaturnya harus disesuaikan agar tidak salah. Selanjutnya mengenai tarip atau biaya, harus ada dasar hukumnya, artinya, harus ada landasan hukumnya seperti peraturan pemerintah, kalau itu memang jenis usaha yang bisa dilakukan oleh intansi harus dilaksanakan oleh koperasi," katanya.
Agus menegaskan Standart Pelayanan Balitjestro ini tidak hanya berhenti di sini saja. Namun masih bisa disempurnakan lagi lewat public hearing seperti yang dilaksanakan hari ini. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Petani di Kota Batu Puji Terobosan Layanan Balitjestro
Pewarta | : Muhammad Dhani Rahman |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |