TIMES MALANG, MALANG – Pemkot Malang menilai keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang ducting atau penanaman kabel menjadi kebutuhan mendesak sebagai dasar penataan infrastruktur utilitas di wilayah perkotaan. Tanpa regulasi yang jelas, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memaksa pemilik kabel menata jaringan mereka.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto mengatakan, pembahasan terkait ducting telah beberapa kali muncul dalam forum diskusi maupun hearing bersama DPRD, khususnya Komisi C.
“Diskusi terkait ducting ini memang mengarah pada perlunya regulasi berupa Perda. Kalau tidak ada Perda, kita tidak bisa memaksa,” ujar Dandung, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, regulasi menjadi fondasi utama sebelum pemerintah membangun fasilitas umum, termasuk sistem ducting terpadu. Dengan adanya Perda, Pemkot Malang memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengatur pemilik kabel agar memanfaatkan fasilitas ducting yang disiapkan pemerintah.
“Regulasi itu sangat perlu. Sebelum membangun fasilitas umum, aturannya harus ada. Kami sangat setuju, Kota Malang sudah waktunya punya Perda ducting,” ungkapnya.
Selama ini, lanjut Dandung, pemerintah hanya bisa memberikan imbauan kepada pemilik kabel agar menurunkan jaringan udara atau memanfaatkan fasilitas ducting. Tanpa payung hukum, upaya penataan belum bisa berjalan optimal.
“Kalau belum ada regulasi, kita hanya bisa mengimbau. Baik untuk menurunkan kabel maupun menggunakan fasilitas ducting,” jelasnya.
Ia menjelaskan, ke depan konsep penataan diarahkan agar tiang-tiang kabel yang saat ini berdiri di berbagai ruas jalan dapat dikurangi, dengan jaringan dialihkan masuk ke sistem ducting bawah tanah.
“Tiang yang ada sekarang nantinya diturunkan dan kabelnya masuk ke ducting,” katanya.
Dandung menambahkan, isu penataan kabel dan kebutuhan Perda ducting tersebut sudah pernah disinggung dalam hearing bersama Komisi C DPRD Kota Malang. Ia berharap, pembahasan regulasi ini dapat segera ditindaklanjuti agar penataan kota bisa berjalan lebih rapi, aman, dan terencana.
“Kami harap perda ini juga bisa segera ada dan 2026 kita mulai menata,” ucapnya. (*)
| Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |