TIMES MALANG, MALANG – Ramainya persoalan dua penginapan di kawasan Tlogomas Kota Malang yang diprotes warga akibat diduga kuat menjadi lokasi bisnis prostitusi online atau open BO kini semakin pelik.
Usai beberapa kali melakukan audiensi bersama warga, pengelola penginapan hingga pihak Pemkot Malang melalui Satpol PP Kota Malang, ternyata tidak ada tindakan tegas hingga saat ini.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang pun akhirnya angkat bicara soal kejadian yang mencoreng nama Kota Malang ini.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, ia mendukung upaya warga yang meminta agar kedua penginapan tersebut ditutup akibat digunakan sebagai lokasi Open BO.
Bahkan, Made secara tegas memberi saran kepada Pemerintah Kota Malang (Pemkot Malang) untuk mencabut izin kedua penginapan tersebut.
"Saya mendukung warga Tlogomas, khususnya RW 08 kalau memang meresahkan, cabut saja izinnya. Kenyamanan dan kepentingan warga yang utama," ujar Made, Jumat (19/5/2023).
Made mengungkapkan, secara regulasi seharusnya Pemkot Malang berwenang untuk mencabut izin dari kedua penginapan, yakni Smart Hotel Tlogomas dan RedDoorz.
"Sangat bisa di perizinan biar Dinas Perizinan Kota Malang yang mengajukan ke Provinsi," ungkapnya.
Ia menambahkan, jika memang sudah terbukti ada tindakan Open BO di dua penginapan tersebut, seharusnya Pemkot Malang bisa langsung mencabut izinnya.
Sebab, terurai pada Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul Bab III Pasal 4 bahwa terdapat sanksi pencabutan izin jika tempat usaha terbukti digunakan untuk perbuatan cabul.
"Tuntutan warga Kota Malang adalah kota bebas dari praktik prostitusi. Kalau ada pengusaha yang melakukan usaha di luar izin semestinya, ya harus ditegakkan hukumndan peraturan sebagai panglima tertinggi di negeri ini," tandasnya.
Sebagai informasi, dugaan warga soal bisnis Open BO di dua penginapan tersebut, bermula dari adanya seorang pria yang dikejar oleh perempuan berpakaian mini di luar area penginapan dengan dalih tak membayar jasanya.
Bahkan, saat peristiwa itu terjadi, warga pun turut membantu untuk mengejar pria yang diduga tak membayar jasa perempuan tersebut.
Dari situlah dugaan warga semakin kuat dan warga melakukan protes melalui spanduk yang terpasang di 7 titik dengan tuntutan agar kedua penginapan tersebut ditutup.
Selanjutnya, pihak Pemkot Malang pun turun tangan untuk melakukan mediasi dan mencari jalan tengah. Keputusannya, Pemkot Malang meminta kedua penginapan untuk tutup sementara sembari menunggu pihak Pemkot Malang melakukan pengecekan secara detail soal seluruh izin yang ada di dua penginapan tersebut.(*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |