TIMES MALANG, MALANG – Puluhan napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Malang yang beragama Nasrani mendapat kado istimewa di perayaan hari Natal tahun 2024 ini. Mereka mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi tepat di hari Rabu (25/12/2024).
Pengurangan masa tahanan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan motivasi bagi WBP yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
Diketahui, untuk Lapas Kelas I Malang, setidaknya ada 65 napi atau WBP yang mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan. Mereka semua mendapat RK I atau pengurangan masa tahanan dan tidak afa yang mendapat RK II atau habis masa tahanan (bebas).
Secara rinci, dari 65 napi tersebut 7 orang mendapat pengurangan 1 bulan 15 hari, 45 orang mendapat 1 bulan dan 13 orang mendapat 15 hari pengurangan masa tahanan.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar mengtakan, remisi ini adalah bentuk penghargaan terhadap perilaku baik dan upaya warga binaan dalam memperbaiki diri.
"Dengan adanya remisi khusus ini, diharapkan dapat memberikan semangat baru kepada warga binaan khususnya yang beragaman nasrani. Untuk senantiasa terus berkembang dan memperbaiki diri," ujar Herry, Rabu (25/12/2024)
Lapas Perempuan Malang saat memberikan remisi. (Foto: Dok. Lapas Perempuan Malang/TIMES Indonesia)
Ia mengungkapkan, remisi ini tidak hanya dimaknai sebagai hadiah natal saja. Melainkan, juga dorongan untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan.
"Disamping itu dengan adanya momen natal ini, dapat menjadi titik balik dalam memperbaiki kualitas kehidupan pribadi," ungkapnya.
Herry berharap, para napi atau WBP yang mendapat remisi, bisa terus berkelakukan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
"Ini juga sebagai langkah pembentukan karakter warga binaan. Yang mana agar mereka dapat reintegrasi dengan baik di masyarakat kelak setelah mereka bebas nantinya," tuturnya.
Sementara, hal senada juga dirasakan oleh WBP beragama nasrani di Lapas Perempuan Kelas II A Malang.
Kepala Lapas Perempuan Malang, Yunengsih menyebutkan, ada sebanyak 28 WBP perempuan yang berhak mendapat remisi natal. Mereka, rata-rata yang mendapat remisi dari kasus kriminal umum.
"Semuanya mendapatkan RK I. Dengan rincian, 4 orang WBP mendapat pengurangan masa pidana 15 hari, lalu 14 WBP mendapat pengurangan masa pidana 1 bulan dan 10 WBP mendapat pengurangan masa pidana 1 bulan 15 hari," jelasnya.
Yunengsih menambahkan, pemberian remisi natal ini adalah bentuk apresiasi yang diberikan oleh negara kepada WBP beragama nasrani yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
"Kami berpesan kepada WBP yang mendapat remisi natal, untuk tetap dapat menjadi pribadi yang lebih baik. Dan sebentar lagi akan memasuki tahun baru, semoga WBP dapat menggali berbagai hal-hal positif yang berguna," ucapnya.(*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |