TIMES MALANG, MALANG – Proyek tanah kavling untuk pemakaman yang digarap pihak Baqi Imperial Park di wilayah Desa Pandanmulyo, Tajinan, Kabupaten Malang memantik keberatan warga dan tokoh masyarakat setempat.
Warga sempat melayangkan surat petisi berisi penolakan pembangunan taman makam Imperial Park, pada 23 Desember 2024 lalu.
Koordinator perwakilan warga Desa Pandanmulyo, Mahmudi, membenarkan pihaknya telah melayangkan petisi penolakan tersebut.
"Intinya warga tidak suka, tidak mau, jika dibangun untuk tempat pemakaman. Apalagi, tanah di sebelahnya juga sudah dimiliki pihak lain untuk pondok pesantren," terang Mahmudi, dikonfirmasi TIMES Indonesia, Kamis (26/12/2024).
Sebaliknya, kata Mahmudi, warga sebenarnya tidak anti pada investor pengembang, dan mempersilahkan jika tanah di kawasan tersebut dibangun selain untuk pemakaman.
Lokasi untuk dijadikan taman pemakaman, Baqi Imperial Park yang dipersoalkan warga tersebut berada di wilayah RT05 RW01 Dusun Dawuhan, Pandanmulyo, Tajinan.
Oleh pihak Baqi Imperial Park, surat petisi penolakan warga Desa Pandanmulyo ini kemudian ditanggapi resmi, dengan sejumlah poin permohonan, pada 25 Desember 2024. Dalam surat ini, ditandantangani jajaran direksi PT Bumi Berkah Propertindo, juga Manajer Cabang Baqi Memorial Park Malang.
Isi tanggapan pihak pengembang, diantaranya adalah permohonan maaf dari pihak Baqi Imperial Park karena sebelumnya komunikasi di lokasi proyek kurang terjalin dengan masyarakat.
Namun, pengembang juga meminta waktu untuk melakukan sosialisasi langsung kepada warga dalam kurun sepekan, selama 1-7 Januari 2025 mendatang.
Pihak Baqi Imperial Park juga menyampaikan permohonannya kepada warga, untuk bisa melakukan aktivitas di lokasi proyek sampai tanggal 30 Desember 2024.
Termasuk, kegiatan pemasaran dan pengerjaan fisik lainnya. Sesuai rencana, launching proyek untuk pemakaman ini akan dilakukan pada 29 Desember 2024.
Menanggapi hal ini, Mahmudi juga mengakui sudah menerima surat tanggapan pihak PT Bumi Berkah Propertindo, juga manajemen Baqi Imperial Park.
Akan tetapi, pihaknya mengisyaratkan bahwa warga Desa Pandanmulyo menolak semua permohonan pengembang tersebut. Bahkan, menurutnya ada kemungkinan kuat keran negosiasi bersama ditutup rapat-rapat. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Warga Tolak Pembangunan Tanah Kavling untuk Pemakaman di Tajinan Kabupaten Malang
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |