https://malang.times.co.id/
Berita

Polres Malang Ungkap Pembunuhan Sadis di Sumbermanjing Wetan, Suami Siri Jadi Tersangka

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:46
Polres Malang Ungkap Pembunuhan Sadis di Sumbermanjing Wetan, Suami Siri Jadi Tersangka Tersangka pembunuhan keji terhadap korban yang merupakan isteri siri, yang sempat membakar jasad korban, saat ungkap kasus di Mapolres Malang, Senin (27/10/2025). (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan bernama Ponimah (54), warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Pelaku pembunuhan ternyata bukan orang lain, melainkan suami siri korban berinisial FA (54). Pelaku tega menghabisi nyawa korban sebelum membakar jasadnya di ladang tebu di wilayah Gedangan, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan anak korban, Ernawati (23), yang melapor ke Polsek Sumbermanjing Wetan karena ibunya hilang sejak 8 Oktober 2025.

“Laporan awalnya adalah orang hilang. Namun dari hasil penyelidikan tim gabungan Polsek Sumbermanjing Wetan dan Satreskrim Polres Malang, ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pembunuhan,” ujar AKBP Danang saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (27/10/2025).

Kronologi Kejadian: Dipukul dan Dibakar di Ladang Tebu

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku Fadeli membunuh korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan balok kayu sebanyak tiga kali di dapur rumah mereka.

“Setelah korban tewas, pelaku membungkus jasad dengan selimut, kemudian membawanya menggunakan truk menuju ladang tebu di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan. Di lokasi itu, korban dibakar menggunakan bahan bakar Pertalite sebelum dikubur di parit tepi kebun,” jelas Kapolres Malang.

Motif Pembunuhan: Cekcok Rumah Tangga

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengungkapkan bahwa pembunuhan ini dilatarbelakangi konflik rumah tangga.

Tersangka-pembunuhan-keji-terhadap-korban-a.jpg

“Pelaku dan korban diketahui sering bertengkar sejak dua pekan sebelum kejadian. Korban juga menolak diajak berhubungan badan, dan hal itu memicu kemarahan pelaku,” ujar AKP Nur.

Setelah membunuh korban, FA sempat berencana melarikan diri. Ia bahkan sudah menyiapkan tiket penerbangan dari Surabaya menuju Tarakan, namun berhasil ditangkap oleh petugas di Bululawang, Kabupaten Malang, pada 13 Oktober 2025 dini hari.

“Pelaku kami amankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk balok kayu, kendaraan yang digunakan, dan tiket penerbangan,” ungkap AKP Nur.

Ancaman Hukuman Seumur Hidup atau Mati

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres Malang AKBP Danang menegaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan motif lain di balik aksi keji tersebut.

“Motif utamanya sudah jelas, yakni karena konflik rumah tangga. Namun penyidik tetap melakukan pendalaman lanjutan untuk memastikan tidak ada unsur lain,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.