Jaga Swasembada Pangan, Pemprov Jateng Tutup Celah Alih Fungsi Sawah
TIMES Malang/Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Jaga Swasembada Pangan, Pemprov Jateng Tutup Celah Alih Fungsi Sawah

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan larangan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi dan memastikan setiap pelanggaran akan digagalkan demi menjaga swasembada pangan.

TIMES Malang,Rabu 4 Februari 2026, 15:18 WIB
4.8K
B
Bambang H Irwanto

SOLOPemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memperketat pengawasan terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan dan swasembada pangan. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan tidak akan mentolerir alih fungsi lahan sawah dilindungi untuk kepentingan apa pun.

Ia memastikan setiap rencana pembangunan yang melanggar ketentuan LSD akan digagalkan. Larangan tersebut, kata Luthfi, telah diatur secara tegas dalam regulasi dan menjadi batas yang tidak bisa ditawar.

“Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah LSD. Itu sudah hukum alam. Kalau ada yang berani melanggar, berarti luar biasa,” ujar Ahmad Luthfi di Surakarta, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan berada di garis depan dalam mengawal kebijakan perlindungan lahan pertanian. Sikap tegas tersebut, lanjut Luthfi, sejalan dengan arahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Tidak boleh, tidak boleh. Pasti kita gagalkan. Kementerian ATR juga sudah menegaskan, jangan coba-coba mengalihfungsikan lahan yang sudah LSD menjadi lahan kering,” katanya.

Luthfi menyebut, Jawa Tengah memiliki sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian yang harus dipertahankan agar tetap produktif. Luasan tersebut dinilai strategis untuk menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus menopang target swasembada pangan nasional.

“Lahan pertanian kita sekitar 1,5 juta hektare. Itu saya pertahankan agar tidak dialihfungsikan. Dan komitmen itu saya pegang,” tegasnya.

Terkait rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen yang disebut memanfaatkan lahan cukup luas, Luthfi meminta masyarakat aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran aturan.

“Kalau ada informasi, sampaikan kepada saya. Akan kita selidiki,” ujarnya.

Soal sanksi terhadap pelanggaran alih fungsi lahan, Luthfi menjelaskan kewenangan berada di Kementerian ATR/BPN. Meski demikian, Pemprov Jawa Tengah tetap berperan penting dalam proses pengawasan dan evaluasi setiap usulan dari daerah.

“Kewenangan sanksi ada di Kementerian ATR. Tapi setiap pengajuan dari daerah selalu lewat provinsi. Pasti akan kita evaluasi,” ungkapnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Bambang H Irwanto
|
Editor:Tim Redaksi