https://malang.times.co.id/
Berita

Tanpa Izin Lengkap dan Diduga Tak Sesuai, Dewan Malang Minta Pemkab Segel Santerra de Laponte

Selasa, 03 Juni 2025 - 17:40
Tanpa Izin Lengkap dan Diduga Tak Sesuai, Dewan Malang Minta Pemkab Segel Santerra de Laponte Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANGFlorawisata Santerra de Laponte Pujon Malang ditengarai tidak mengantongi izin lengkap. Tempat wisata yang pernah viral di sosmed karena memicu kemacetan di jalur utama Kota Batu-Pujon Kabupaten Malang ini diminta anggota dewan ditutup. 

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok meminta langsung Pemkab Malang untuk melakukan penyegelan tempat wisata yang berdiri sejak 2019 tersebut. 

“Kami menerima laporan kalau dinas terkait sudah berulangkali bersurat dan memperingatkan agar perizinan dilengkapi. Sudah enam tahun beroperasi, tetapi terkesan (perizinan) tidak dianggap serius. Rekomendasi saya langsung disegel saja bila perlu,” tegas Zulham Mubarrok, Selasa (3/6/2026). 

Senator yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menyebut, sejumlah potensi pelanggaran serius dilakukan oleh pengelola wisata Santerra.

Diantaranya, berdasarkan surat dari Dirjen Pajak Nomor S-227/KKP.1210/2025 tertanggal 14 Mei 2025, yang dikeluarkan KPP Singosari.

Surat ini berisi peringatan agar pengelola wisata Santerra memenuhi kewajiban perpajakan juga pembentukan badan usaha. 

Kata Zulham, itu ditengarai bahwa tempat wisata tersebut ternyata belum memiliki badan usaha baik PT ataupun koperasi. Selain itu, Santerra de Laponte juga terindikasi belum memiliki NPWP dan tidak pernah membayar pajak kepada negara. 

“Ini menjadi citra buruk bagi Pemkab Malang, kalau semua orang sekonyong-konyong bisa bikin usaha tanpa izin lengkap dan tidak melaksanakan kewajiban pajak ke negara. Lha rakyat kecil aja beli rokok bayar pajak cukai, kok ini pengusaha malah santai dan tidak tertib,” ketus Zulham. 

Selain pelanggaran di atas, Zulham menemukan bahwa ada ketidaksesuaian dokumen perizinan yang terdapat pada Florawisata Santerra.

Pada dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada 2019 oleh Pemkab Malang, florawisata itu hanya mendapatkan izin pendirian untuk bangunan seluas 400 meter persegi.

Padahal, kata Zulham, pada dokumen PKKPR Florawisata Santerra yang diterbitkan atas nama perorangan yakni A. Muntholib Al Assyari pada 20 Februari 2024, disebut bahwa tempat wisata itu dikembangkan hingga seluas 3,6 hektare. 

“Kami masih mendalami, kalau kemudian di sana ada alih fungsi lahan pertanian Saya kira ini akan menjadi urusan serius. Aparat penegak hukum harus turun tangan untuk melakukan penegakan hukum. Negara dianggap apa kalau mereka terkesan meremehkan aturan,” tegasnya. 

Anggota DPRD dari Komisi II, Muhammad Ukasyah Ali Murtadlo juga mengungkapkan, bahwa florawisata itu juga tak mengantongi izin analisis dampak lalu lintas atau Amdal Lalin. 

Menurutnya, tanpa kajian lalu lintas maka potensi kemacetan akan terus terjadi di jalur tersebut akibat antrean masuk ke loket Santerra, yang mengular tiap libur panjang atau akhir pekan. 

“Yang dirugikan ini warga sekitar dan pengguna jalan, di sana itu jalur resiko tinggi, di jalur arah Pujon yang sering macet itu kan ada tanjakan curam dan berkelok. Saya rasa harus ada penyikapan serius Pemkab Malang terhadap tempat wisata ini,” ujar Ukasyah. 

Opsi penyegelan, kata Ukasyah, sesuai aturan bisa ditempuh oleh Dishub dan Satpol PP Kabupaten Malang dalam rangka menegakkan perundangan. 

"Kan wajar kalau anggota dewan ini meradang. Lha wong sudah bertahun-tahun banyak yang tidak patuh aturan,” ungkapnya. 

Ukasyah pun mengingatkan agar pengusaha di Kabupaten Malang tertib pada aturan yang berlaku dan tidak bertindak semaunya sendiri. 

“Saya dengar ada pengusaha selalu menjual nama pejabat ini itu, ormas ini itu sebagai beking. Perintah Presiden Prabowo tegas bahwa sikap premanisme ini harus diberantas," tandas Ukasyah yang juga Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Malang itu. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.