TIMES MALANG, MALANG – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) bersama Forum Mahasiswa Hukum Tata Negara (Formatera) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Formulasi Pendidikan Gratis Tingkat Sekolah Menengah Pasca Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024: Peluang dan Strategi Menuju Indonesia Emas 2045”, Senin (15/9/2025). Acara berlangsung di Auditorium Gedung A FH UB.
Seminar ini dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional inkonstitusional bersyarat. Amar putusan MK menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Dekan FH UB, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya keterlibatan mahasiswa untuk memikirkan tindak lanjut pasca putusan MK tersebut.
“Mahasiswa harus turut serta memikirkan implementasi putusan ini. Dari sisi anggaran, cakupan kebijakan, hingga alokasi dana agar pendidikan benar-benar gratis,” ujarnya.
Dosen Hukum Tata Negara FH UB, Ibnu Sam Widodo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa putusan MK memerintahkan pemerintah pusat dan daerah memfasilitasi pemenuhan pendidikan dasar. Ia menilai regulasi daerah menjadi penting agar biaya pendidikan tidak lagi menjadi penghalang.
Namun, menurutnya ada sejumlah tantangan, seperti ambiguitas keringanan finansial, kapabilitas pemerintah daerah dalam mendukung sekolah swasta, potensi penyalahgunaan anggaran, isu keadilan, hingga keterbatasan sumber daya.
Aktivis Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) sekaligus pemohon judicial review, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa konstitusi mengamanatkan pendidikan dasar menjadi tanggung jawab negara, bukan orang tua.
“Konstitusi tidak membedakan negeri dan swasta. Pemerintah tidak bisa beralasan untuk hanya membiayai sekolah negeri,” tegasnya.
Ubaid juga membantah klaim pemerintah yang menyebut dibutuhkan anggaran Rp300–400 triliun untuk pendidikan gratis. Ia menghitung kebutuhan riil hanya sekitar Rp74,9 triliun, yang bisa dialokasikan dari dana sekolah kedinasan dan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) pendidikan.
Seminar ini menjadi ruang diskusi sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. FH UB menekankan pentingnya tindak lanjut kebijakan agar hak konstitusional atas pendidikan dapat diwujudkan secara nyata dan merata di seluruh Indonesia.
Dengan hadirnya seminar nasional ini, diharapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera menyusun langkah konkret agar pendidikan gratis benar-benar dapat dinikmati oleh seluruh anak bangsa tanpa diskriminasi. (*)
Pewarta | : Achmad Fikyansyah |
Editor | : Imadudin Muhammad |