https://malang.times.co.id/
Berita

Gus Yaqut Menjelaskan Kuota Haji Tambahan ke KPK

Kamis, 07 Agustus 2025 - 17:30
Gus Yaqut Menjelaskan Kuota Haji Tambahan ke KPK Juru Bicara Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbi, memberikan keterangan kepada jurnalis terkait pemeriksaan di KPK.

TIMES MALANG, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8/2025). Kedatangannya untuk memberikan keterangan terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Kementerian Agama (Kemenag) di bawah kepemimpinan Yaqut dituduh melakukan penyelewengan dan menjual kuota tambahan tersebut kepada sejumlah pelaku usaha travel haji.

Menanggapi hal ini, DPR RI telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji tahun 2024. Di forum politik yang diprakarsai Komisi VIII itu, Kemenag telah menyampaikan penjelasan mengenai sejumlah isu, termasuk polemik pembagian kuota haji tambahan.

Kemenag: Pemeriksaan untuk Klarifikasi Publik

Juru bicara Yaqut, Anna Hasbi, menyatakan bahwa kehadiran mantan menteri ke KPK merupakan bentuk kepatuhan hukum dan itikad baik untuk membantu penegakan hukum.

“Pemeriksaan ini menjadi kesempatan terbaik bagi kami untuk menjawab berbagai kontroversi di publik terkait kuota haji tambahan. Banyak hal yang perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Anna di Gedung KPK.

Ia menjelaskan, persoalan bermula dari kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Tambahan kuota ini merupakan hasil lobi pemerintah yang seharusnya disyukuri karena menjadi berkah bagi rakyat Indonesia.

Namun, menurutnya, implementasi di lapangan tidaklah mudah, terutama karena terbatasnya infrastruktur di lokasi puncak ibadah haji, yaitu Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Zonasi dan Tantangan Penempatan Jamaah

Salah satu tantangan terbesar adalah penempatan jemaah di Armuzna. Zonasi yang tersedia saat itu disesuaikan dengan jumlah kuota tetap, bukan kuota tambahan. Untuk itu, pemerintah harus mencari dan menyediakan lokasi tambahan, dengan mempertimbangkan prinsip kenyamanan dan keselamatan jemaah.

Harga zonasi di Armuzna pun bervariasi—semakin dekat ke Jamarat (tempat lempar jumrah), semakin mahal biayanya. Semakin jauh, semakin murah. Namun, memilih zona dekat berarti biaya haji bisa meningkat dan membebani jemaah reguler.

“Penempatan jemaah kuota tambahan ini sangat krusial. Kami sangat berhati-hati dalam pengambilan keputusan, dan melibatkan banyak pihak, termasuk mitra kerja di DPR,” jelas Anna.

Simulasi Lapangan dan Proses Pengambilan Keputusan

Kemenag bersama para pemangku kepentingan juga telah melakukan simulasi lapangan dan meninjau langsung lokasi di Arab Saudi untuk mengukur risiko dan mencari solusi terbaik.

Hasil dari kunjungan tersebut menunjukkan bahwa menempatkan jemaah di zona yang terlalu jauh dari Jamarat sangat berisiko, terutama bagi jemaah lanjut usia. Karena itu, diputuskan untuk mencari zona tinggal yang tidak terlalu jauh namun tetap sesuai anggaran.

“Proses pembagian kuota tambahan telah melalui diskusi panjang dan pengecekan lapangan. Keputusan ini dibuat secara transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Anna.

Dasar Hukum Pembagian Kuota Tambahan

Sebagai informasi, kuota haji Indonesia terbagi menjadi dua: kuota tetap dan kuota tambahan.

Kuota tetap didasarkan pada kesepakatan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), yaitu 1 kuota untuk setiap 1.000 penduduk Muslim. Berdasarkan rumus tersebut, Indonesia mendapat 221.000 kuota tetap per tahun.

Sesuai Pasal 8 dan 9 UU No. 8 Tahun 2019, kuota tetap dibagi menjadi 92% untuk jemaah haji reguler (203.320 orang) dan 8% untuk haji khusus (17.680 orang).

Adapun kuota tambahan diatur dalam Pasal 9 UU yang sama. Dalam hal terdapat tambahan kuota setelah kuota tetap ditetapkan, maka pengisiannya diatur melalui Peraturan Menteri. Dengan demikian, kuota tambahan tidak harus mengikuti skema pembagian 92:8, tetapi dapat disesuaikan berdasarkan diskresi Menteri Agama.

Pertimbangan dalam diskresi tersebut mencakup: ketersediaan dana manfaat oleh BPKH, kesiapan infrastruktur dan layanan di Arab Saudi (visa, penerbangan, akomodasi, tenda di Arafah dan Mina), serta jumlah petugas yang tersedia.

“Kebijakan pembagian kuota tambahan ini bukan keputusan sepihak. Banyak pihak terlibat dalam prosesnya, termasuk melakukan verifikasi di lapangan. Semua dijalankan secara terbuka dan akuntabel,” kata Anna. (*)

Pewarta : Wahyu Nurdiyanto
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.