https://malang.times.co.id/
Berita

Pleno Deadlock Muncul 11 Nama, Tiga Agggota Timsel KPU Tak Akui Pengumuman 10 Besar

Senin, 29 April 2024 - 13:57
Pleno Deadlock Muncul 11 Nama, Tiga Agggota Timsel KPU Tak Akui Pengumuman 10 Besar Rapat pleno timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota Provinsi Jatim Zona IV, untuk memutuskan nama-cama 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Malang dan Kota Malang, yang belakangan memunculkan polemik. (Foto Amin/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Tiga anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota Provinsi Jawa Timur (Jatim) Zona IV menolak pengumuman 10 besar calon anggota KPU untuk wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang. Ketiganya menganggap ada cacat proses dalam penentuan nama-nama 10 besar tersebut. 

Ketiga anggota tim seleksi yang menyatakan penolakannya tersebut adalah Kholid Mawardi, Herlindah dan Laily Ulfyah. Penolakan 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Malang dan Kota Malang ini, ditegaskan dalam surat pernyataan yang ditantangani ketiganya di atas materai, tertanggal 27 April 2024 lalu. 

Dikonfirmasi, anggota timsel yang menyatakan penolakan terhadap pengumuman 10 besar Calon Anggota KPU Provinsi Jatim IV wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang, Kholid Mawardi menyampaikan kronologi alasannya. 

Menurut Kholid, penolakan pengumuman 10 besar untuk calon anggota KPU Kota Malang dan Kabupaten Malang tersebut  dikarenakan tiga anggota timsel termasuk dirinya tidak dilibatkan dalam penetapan hasil 10 besar. 

"Pada rapat pleno akhir penentuan calon 10 besar, pada Kamis (27/4/2024) jelang tengah malam, terjadi deadlock. Saat itu, untuk calon anggota KPU Kabupaten Malang, ada 11 nama yang jadi perdebatan alot," terang Kholid Mawardi kepada TIMES Indonesia, Senin (29/4/2024) siang. 

Hingga beberapa waktu menjelang batas akhir pengumpulan hasil keputusan ke KPU RI, lanjutnya, tetap tidak ada kesepakatan di antara anggota. Kemudian, menjelang batas akhir penutupan kemudian diputuskan oleh ketua dan sekretaris, dan diusulkan 10 nama besar. 

"Memutuskan 10 nama yang sempat deadlock ini sepihak, tanpa ada konfirmasi dengan kami bertiga. Tidak dipustuskan dengan pleno lanjutan setelah deadlock. Ini seperti pembajakan hak untuk memutuskan sebagai timsel," ungkap Mawardi. 

Akibat penolakan keputusan timsel yang tidak diakui tiga anggota lainnya ini, menurutnya status 10 nama yang sudah diumumkan ini bergantung pada keputusan KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI. 

"Sesuai mekanisme yang berlaku, keputusan 10 besar calon anggota KPU yang kami tolak ini ada di KPU Provinsi dan KPU RI. Tugas kami sebagai timsel sudah berakhir terhitung sampai pengumuman 10 besar calon,' kata Mawardi. 

Selebihnya, dengan menyatakan menolak dan tidak bertanggung jawab atas hasil 10 nama calon yang sudah diumumkan, menurutnya akan menjadi tiga anggota timsel tersebut lepas dari konsekuensi hukum yang bisa muncul. 

"Kalau nama-nama 10 besar yang sudah diumumkan kecil kemungkinan dibatalkan. Tetapi, secara substansi penolakan kami menegaskan, ada proses demokrasi dalam seleksi ini sudah tidak benar. Apa jadinya, jika penyelenggara pemilu yang dihasilkan sudah begini," tandas praktisi UB ini. 

Lebih lanjut, kata Mawardi, apa yang dipraktikan terutama oleh ketua timsel tidak mengedepankan prinsip kolektif kolegial sesama anggota timsel. 

"Semua anggota timsel punya hak sama, tidak ada previlese atau khusus untuk ketua timsel dalam memutuskan. Ini yang salah dipahami, tegasnya. 

Dua anggota lain timsel yang mengusulkan 10 besar Calon Anggota KPU Provinsi Jatim IV untuk wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang sendiri adalah Yuventia Prisca, selaku ketua, dan Titin Wahyuningsih, selaku sekretaris. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.