https://malang.times.co.id/
Berita

Awas, Pelanggar Langsung Belok Kiri Bisa Kena Denda 500 ribu

Jumat, 02 April 2021 - 20:21
Awas, Pelanggar Langsung Belok Kiri Bisa Kena Denda 500 ribu Salah satu lokasi persimpangan di Kota Malang yang sering banyak pelanggar rambu lalu lintas langsung belok kiri. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Sistem tilang elektronik (E-Tilang) yang menggunakan kamera elektronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) bakal segera diterapkan di Kota Malang. Jika tidak ada kendala, sesuai rencana bakal diterapkan sistem E-Tilang tersebut pada pertengahan tahun 2021 ini.

Meski penerapan E-Tilang sebentar lagi bakal diterapkan, nampaknya para pengendara sendiri masih banyak melakukan pelanggaran lalu lintas. Salah satu pelanggaran yang sering terjadi, yakni pelanggaran langsung belok kiri di persimpangan jalan yang telah dilengkapi oleh lampu lalu lintas (Traffic Light).

Padahal, di beberapa persimpangan telah diberikan rambu imbauan saat belok kiri harus mentaati lampu lalu lintas yang telah terpasang seperti di persimpangan Bank BCA (arah Jalan Basuki Rahmat menuju Jalan Kahuripan).

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution mengatakan dengan banyaknya para pelanggar rambu tersebut, pihaknya nanti bakal memasang kamera e-TLE tersebut di beberapa titik persimpangan yang rawan terjadi pelanggaran belok kiri langsung.

"Kami setel kamera e-TLE di titik-titik tersebut (titik persimpangan yang rawan terjadi pelanggaran belok kiri langsung)," ujar Rama, Jumat (2/4/2021).

Rama juga mengungkapkan bila masyarakat pengguna kendaraan masih melakukan pelanggaran tersebut, petugas kepolisian akan melakukan tilang dan mengenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.

"Bila ada masyarakat yang masih melanggar aturan itu, maka akan kami lakukan tindakan penilangan. Itu sesuai dengan Pasal 287 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 dengan denda sebesar Rp 500 ribu," ungkapnya.

Sebenarnya, lanjut Made, tindakan langsung belok kiri tersebut merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas. Kecuali persimpangan tersebut telah ditentukan oleh rambu lalu lintas bahwa memang boleh langsung belok kiri tanpa menunggu rambu lalu lintas.

"Pasal 112 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 telah tertera secara jelas. Pasal itu menyatakan 'Pada persimpangan jalan yang dlengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri. Kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas ya," jelasnya.

Oleh karena itu, Rama mengimbau kepada para pengendara untuk bisa mematuhi segala rambu lalu lintas yang telah tertera. "Jadi kalau tidak ada rambu tambahan, maka pengguna kendaraan harus mengikuti isyarat lampu lalu lintas. Tapi kalau ada rambu yang menyatakan boleh langsung belok kiri, maka pengendara dipersilahkan langsung belok kiri tanpa menunggu lampu lalu lintas berwarna hijau," pungkasnya.

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.