TIMES MALANG, MALANG – Pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang, memiliki beberapa peraturan yang lebih ketat dari PSBB yang pernah dilakukan.
Salah satu peraturannya, seluruh warung makan, restoran hingga kafe yang ada di Kota Malang, wajib tutup pukul 20.00 WIB dan harus memberlakukan sistem take away atau pesan antar dengan tidak diperbolehkannya melakukan sistem Dine Ine (makan/minum ditempat).
Hal tersebut pun telah tertera dalam Inmendagri dan Surat Edaran Gubernur tentang pelaksanaan PPKM Darurat yang dimana diinstruksikan oleh Presiden RI, Jokowi Dodo melalui Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Wali Kota Malang mengatakan, sanksi bagi pelaku usaha yang masih tidak mentaati peraturan, semuanya sudah masuk dalam SE Wali Kota Malang yang telah ditanda tanganinya.
"Kalau normatif (sanksi) memang harus teguran lisan dan tertulis, baru ada tindak lanjut. Tapi itu terlalu lama dan gak habis-habis seperti yang kita terapkan selama PSBB hingga PPKM Mikro," ujar Sutiaji, Sabtu (3/7/2021).
Dengan itu, untuk ketegasan dalam memberlakukan peraturan dalam PPKM Darurat, Sutiaji bakal memberikan teguran pertama saja dan selanjutnya langsung dilakukan tindakan tegas jika masih melanggar.
"Kedua ya kita langsung tutup saja," tegasnya.
Selain penutupan, Sutiaji juga menuturkan bahwa para pelaku usaha makanan/minuman yang tetap ngotot dan melanggar peraturan PPKM Darurat bisa saja terancam untuk di cabut ijin usahanya.
"Kita cabut izinnya. Itu kan kewenangan daerah. Hal yang demikian yang saya sebut kearifan lokal," ungkapnya.
Sutiaji mengatakan, ada kendala untuk pelaksanaan PPKM Darurat. Salah satunya, yakni pembatasan di pasar tradisional yang menurutnya masih sulit untuk dikendalikan.
"Masalah kebebasan, sesungguhnya agak susah dibatasi itu di pasar tradisional. Tapi tetap kita tekankan bagaimana kita harus bisa menekan angka Covid-19 di Kota Malang dengan memberikan sosialisai dan pelaksanaan operasi yustisi," ucap Wali Kota Malang Sutiaji. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |