TIMES MALANG, MALANG – Sebanyak 57 pasangan menjalani Sidang Isbat Nikah di Kecamatan Wajak, Jumat (11/3/2022). Sidang Isbat Nikah ini difasilitasi PC Fatayat NU Kabupaten Malang dan Pengadilan Agama.
Ketua Pelaksana Isbat Nikah PC Fatayat NU Kabupaten Malang, Umi Khorirotin menjelaskan mengenai prosesi Sidang Isbat Nikah yang diikuti oleh 57 pasangan tersebut.
"Dalam pelaksanaan Sidang Isbat Nikah ini setiap pasangan menghadirkan dua orang saksi. Sedangkan pelaksanaannya menggunakan empat ruangan yang telah disiapkan," ujar Umi kepada TIMES Indonesia. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Difasilitasi PC Fatayat NU Kabupaten Malang, 57 Pasangan Jalani Isbat Nikah di Wajak
Pewarta | : Binar Gumilang |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |