https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kesaksian Doktif Kuatkan Dugaan Isa Zega Berniat Memeras Shandy Purnamasari

Selasa, 15 April 2025 - 19:31
Kesaksian Doktif Kuatkan Dugaan Isa Zega Berniat Memeras Shandy Purnamasari Samira Farahnaz atau biasa dikenal Doktif, memberikan keterangan pada wartawan, usai hadir menjadi saksi dari JPU pada sidang terdakwa Isa Zega, di PN Kepanjen, Selasa (15/4/2025). (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Keterangan baru didapatkan Majelis Hakim dalam persidangan terdakwa Isa Zega, di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (15/4/2025). 

Ini didapatkan dari kesaksian Samira Farahnaz atau lebih dikenal sebagai Doktif atau dokter detektif,yang hadir menjadi saksi dari JPU. 

Dalam sidang tersebut, kesaksian Doktif Samira makin menegaskan, bahwa Isa Zega memang menyerang kehormatan pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari, dan mengarah ke dugaan pemerasan.

"Gak cuma dari konten ya, jadi dari video-video yang kita bisa lihat, Sahrul ini dengan jelas mengucapkan dia mengucapkan Shandy Shaundhesip, Sandi Shaundhesip itu berulang-ulang, owner skincare yang lagi bunting, Hamidun. Itu siapa lagi kalau bukan arahnya ke Owner MS Glow, Shandy Purnamasari," ungkap Doktif.

Dikatakan, Sahrul yang mengeles saat persidangan, itu memang haknya terdakwa. Akan tetapi menurutnya nanti bukti-bukti bagaimana, hakim akan melihat.

Samira-Farahnaz-b.jpg

"Alhamdulillah hakim tadi memberikan kesempatan terakhir, bahwa jangan dilihat hanya dari konteksnya cuma screenshot itu, tapi dari video-video yang sudah Sahrul buat," imbuhnya.

Doktif menjelaskan ada banyak sekali video yang dibuat terdakwa, hanya saja yang dia simpan hanya beberapa. 

"Dan juga ada chat gak sempat ditunjukkan, chat dimana chat dari Isa Zega ke dr Oky atau ke Sahrul, di sini saya sebut Sahrul aja, nanti kalau di dalam dia tersinggung," ungkap Doktif. 

Ini yang kemudian menurut dugaan Doktif ada sesuatu di baliknya.

"Ujungya apa, ya ujung-ujungnya duit, ini dugaan Doktif, kenapa dia meminta bertemu, untuk apa bertemu? Kalau bukan ujung-ujungnya dugaannya melakukan pemerasan," tambah perempuan kelahiran Bondowoso ini.

Kalau soal jumlah dari dugaan pemerasan itu, doktif tidak tahu. 

"Namun, dari konten-konten dia buat selalu menyebutkan ooo cuma dikasih 10 juta, 20 juta, 1 miliar, berarti dugaannya ya dugaannya ini. Ya, mungkin dia akan minta di atas 1 miliar biar dia bisa diam, gitu ya,," terang Doktif. 

Terkait proses sidang, Doktif yakin dan optimis Hakim bisa objektif.

"Insyaallah saya yakin yah, hakim bisa benar-benar objektif, gak cuman dilihat dari kata-kata dok sulatip yang dipermasalahkan sama lawyer tadi, padahal mami online kan arahnya ke si Sahrul, gitu lho" yakin Doktif. 

Sementara itu, dalam proses persidangan, Doktif tampak tangguh menghadapi tim kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution, Elza Syarief. Pitra bahkan beberapa kali melarang Dokter Detektif agar tidak mengoceh. 

Tak banyak pertanyaan yang dilontarkan para kuasa hukum itu berbeda dari sidang-sidang sebelumnya. Bahkan Isa Zega yang biasanya santai, tampak beberapa kali harus kipas-kipas.

Saat ia memasuki ruang sidang, Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto meminta dokter cantik ini melepas topengnya. Setelah JPU dan Tim Kuasa Hukum memberikan pertanyaan, majelis juga meminta penjelasan tentang aktivitas Doktif.

"Banyak produk overclaim yang mulia, saya punya klinik kecantikan sudah 17 tahun, saya mendapati korban skincare yang tidak sesuai di klinik saya," ungkapnya.

Kemudian pada Januari 2024, ia mulai mereview skincare dengan tujuan agar masyarakat tahu ada produk mana yang baik. Review dilakukan dengan uji lab atas produk itu dengan biaya sendiri.

Ketua Majelis menanyakan apa Doktif pernah review produk MS Glow? Ia pernah uji dua produk MS Glow, pada Juni 2024 akhir. Dari hasil uji kandungannya ternyata sesuai dengan jurnal, jadi kandungan 0,01,

"Saya belum sempat buat VT, sudah uji coba MS Glow tapi belum sempat dinaikkan. Akhirnya dinaikkan, setelah terdakwa bilang tidak mau review produk lokal. Saya tidak berteman dengan akun terdakwa. 

Saksi Doktif juga mengaku tidak kenal dengan Shandy dan Gilang sebelumnya. Sampai ia bertemu di Polda Jatim ketika menjadi saksi. 

"Saya juga pernah ditantang sumpah Alquran oleh terdakwa, saya sumpah Alquran untuk menjawab bahwa yang dikatakan terdakwa tidak benar," jelas Doktif Samira. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.