TIMES MALANG, MALANG – Polres Malang mengungkap kasus penemuan janin bayi yang dikubur di belakang rumah kos, yang ada di wilayah Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Berselang dua pekan, tindakan terhadap janin berusia sekitar delapan bulan ini baru terbongkar.
Dalam pengungkapan kasus yang disampaikan di Mapolres Malang hari ini, Selasa (23/12/2025), Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025 lalu sekira pukul 01.00 WIB.
Kasus penemuan mayat janin tak berdosa ini terjadi di sebuah rumah kos, yang berada di Jalan Kodari Mentaraman RT 26 RW 04, Desa Ngebruk Sumberpucung, Kabupaten Malang.
“Korban merupakan janin bayi laki-laki dengan usia kandungan sekitar delapan bulan. Dari hasil penyelidikan, bayi tersebut dilahirkan dalam kondisi tidak bernyawa,” ujar Kompol Bayu, Selasa (23/12/2025).
Olah TKP oleh polisi saat pertama kali ditemukan janin tak bernyawa di belakang rumah kos yang ada di Desa Ngebruk Sumberpucung Kabupaten Malang, pada Kamis (18/12/2025). (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
Dikatakan, pengungkapan kasus bermula pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, seorang warga awalnya menemukan jasad bayi yang sudah tidak utuh, di sekitar lokasi jemuran di samping sebuah rumah kos.
Mendapatkan laporan ketua RT, yang diteruskan ke Polsek Sumberpucung, petugas kepolisian ke lokasi melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap para penghuni kos. Termasuk, dilakukan pemeriksaan medis menggunakan USG di Puskesmas Sumberpucung.
“Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, polisi mengarah pada seorang perempuan berinisial WN (17),” terang Kompol Bayu.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur juga menjelaskan, setelah dilakukan interogasi mendalam terhadap WN, yang bersangkutan pun mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku mengaku melahirkan sendiri di kamar mandi kos. Karena takut dan malu diketahui orang lain. Bayi yang dilahirkannya itu kemudian dikuburkan di belakang rumah kos,” jelas Nur.
Berdasarkan keterangan penyidik, kehamilan WN diketahui sejak April 2025 setelah mengalami keterlambatan menstruasi. Ia sempat menghubungi seorang pria yang pernah berhubungan dengannya, namun tidak mendapatkan tanggung jawab yang diinginkan.
“Selama kehamilan, WN tidak pernah melakukan pemeriksaan medis. Terduga pelaku masih di bawah umur dan menghadapi kondisi kehamilan,” tambah AKP Nur.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan pelaku, satu unit handphone, serta sebuah cangkul yang digunakan untuk menguburkan bayi.

Kronologi Awal Kasus Terungkap: Bayi Dikubur
Kasus bayi terkubur di Sumberpucung terungkap, setelah Polsek Sumberpucung menerima laporan dari Ketua RT. (Sdr. MRI), pada Kamis, 18 Desember 2025, diketahui sekira pukul 06.00 WIB.
Laporan Ketua RT ini, bahwa di pekarangan rumah Sdri. N di Jalan Kodari RT 25 RW 04 Desa Ngebruk Sumberpucung, telah ditemukan bayi meninggal dunia yang tergeletak di gang jalan kecil dengan kondisi sudah hancur. Saat ditemukan, beberapa bagian tubuh janin hilang.
Dari pemeriksaan polisi di TKP dan keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa berjarak 4 meter dari penemuan mayat bayi tersebut pada awalnya ditemukan gundukan tanah dan ditutupi beberapa genteng.
Saat itu juga, timbul bau menyengat dan beberapa lalat hinggap di atas gundukan tanah tersebut. Diduga kuat, sebelumnya bayi tersebut dikubur di bawah gundukan, yang kemudian ditarik hewan anjing sehingga menjadi berpindah tempat.
Tersangka Pelaku di Bawah Umur
Wakapolres Malang Kompol Bayu menegaskan, proses hukum tetap dijalankan dengan memperhatikan aspek perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum. Karena, tersangka pelaku masih di bawah umur.
“Kami menangani perkara ini secara profesional dan humanis. Pelaku tetap diproses hukum. Akan tetapi, karena yang bersangkutan masih anak, penanganannya mengacu pada sistem peradilan pidana anak,” tegasnya.
Atas perbuatannya, WN yang masih berstatus pelajar ini disangkakan Pasal tentang pembunuhan anak oleh ibu kandung. Ancaman pidananya maksimal 7 sampai 9 tahun penjara. (*)
| Pewarta | : Khoirul Amin |
| Editor | : Imadudin Muhammad |