TIMES MALANG, MALANG – Motif dugaan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan korban seorang pemuda di Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, diungkap Polres Malang, Selasa (23/12/2025).
Dari hasil penyelidikan sementara oleh penyidik, pembunuhan itu diduga dipicu persoalan utang yang melibatkan korban dan pelaku, hingga terjadi cekcok berujung maut.
Korban diketahui bernama Eko Suprianto (22), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Ia tewas setelah ditusuk senjata tajam saat berada di rumah temannya di Desa Putat Lor Gondanglegi, pada Kamis (11/12/2025) lalu.

Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, peristiwa bermula saat korban datang bersama dua saksi ke lokasi kejadian. Di tempat tersebut sudah ada tersangka MHA (29), warga Ciptomulyo Sukun, Kota Malang, yang diketahui merupakan teman dekat korban.
“Awalnya terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Tersangka sempat mengajak korban menyelesaikan masalah secara baik-baik, namun terjadi adu mulut, yang akhirnya memicu emosi pelaku,” kata Kompol Bayu, di Polres Malang, Selasa (23/12/2025).
Adu mulut tidak mereda, dan situasi justru memanas hingga berujung kekerasan. Tersangka mengeluarkan pisau yang dibawanya, lalu menusuk korban sebanyak dua kali di bagian tubuh vital.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menambahkan, hasil penyelidikan mengungkap motif pembunuhan dipicu persoalan utang piutang antara korban dan pelaku.
“Motifnya karena korban memiliki utang kepada tersangka sebesar Rp 2.450.000 yang belum dibayarkan. Persoalan ini menjadi pemicu emosi hingga berujung tindakan fatal,” jelas AKP Nur.
Ia mengungkapkan, setelah melakukan penusukan, tersangka sempat meletakkan pisau di teras rumah dan melarikan diri. Dalam penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya tak lama setelah kejadian.
“Petugas langsung melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau yang digunakan pelaku, pakaian korban dan tersangka, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka MHA kini ditahan di Mapolres Malang dan dijerat Pasal tentang pembunuhan. Ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal 15 tahun penjara. (*)
| Pewarta | : Khoirul Amin |
| Editor | : Imadudin Muhammad |