TIMES MALANG, MALANG – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang menerima gugatan class action yang diajukan warga RW 12 Perumahan Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Gugatan tersebut terkait rencana pembongkaran tembok pembatas perumahan yang akan difungsikan sebagai jalan tembus oleh Pemkot Malang, Selasa (23/12/2025).
Majelis hakim menyatakan perkara memenuhi syarat sebagai gugatan class action dan akan dilanjutkan ke tahap mediasi antara warga sebagai penggugat dan Pemkot Malang sebagai tergugat.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Malang, Suparno, menjelaskan bahwa persidangan kali ini belum memasuki pokok perkara. Agenda sidang masih sebatas penetapan keabsahan gugatan class action.
“Sidang hari ini masih penetapan keabsahan gugatan class action, belum masuk materi pokok perkara,” ujar Suparno, Selasa (23/12/2025).
Ia menambahkan, majelis hakim selanjutnya akan menunjuk mediator. Proses mediasi dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2026. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, persidangan akan berlanjut ke tahap pembacaan gugatan.
“Apabila mediasi gagal, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan,” ungkapnya.
Terkait polemik rencana pembongkaran tembok pembatas yang akan dijadikan jalan tembus, Suparno menegaskan Pemkot Malang memilih fokus pada proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh pernyataan dan tindakan terkait objek sengketa kini diserahkan sepenuhnya kepada Bagian Hukum Setda Kota Malang sebagai kuasa hukum.
“Pak Wali sebagai pihak tergugat tidak memberikan pernyataan apa pun karena perkara ini sudah masuk proses hukum,” jelasnya.
Suparno juga menegaskan bahwa secara administratif, lahan tersebut berstatus fasilitas umum atau Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang telah diserahkan kepada Pemkot Malang. Meski demikian, pihaknya enggan berkomentar lebih jauh terkait dugaan pelanggaran karena sudah masuk dalam substansi perkara.
Soal penjebolan tembok pembatas, Suparno menegaskan tindakan tersebut bukan dilakukan oleh Pemkot Malang. Meski Pemkot memang merencanakan kawasan tersebut sebagai jalan tembus, pihaknya tetap menghormati upaya hukum yang ditempuh warga.
“Dari Pemkot memang ada rencana menjadikan sebagai jalan tembus. Kami sudah melakukan sosialisasi, mediasi, hingga memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Namun karena ada proses hukum, kami menghormatinya. Terkait tembok yang dibongkar, itu bukan dilakukan oleh Pemkot Malang,” tegasnya.
Diketahui, Pemkot Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah menyusun skenario untuk mengurai kemacetan di kawasan Jalan Candi Panggung dan Jalan Soekarno-Hatta. Salah satu opsi yang dikaji adalah pembangunan jalan tembus melalui kawasan Perumahan Griya Shanta.
Berdasarkan hasil survei Dishub, tingkat kejenuhan lalu lintas di kawasan tersebut mulai meningkat, terutama di titik-titik rawan macet seperti depan Hotel Montana. Rencana pembangunan jalan tembus pun telah dibahas dalam forum lalu lintas.
Di lokasi, terdapat lahan sepanjang kurang lebih 500 meter dengan lebar sekitar 10 meter yang telah disiapkan sebagai jalur alternatif. Namun, realisasi pembangunan belum dapat dilakukan karena adanya penolakan dari warga.
Menanggapi penolakan tersebut, Pemkot menilai masih ada warga yang belum sepenuhnya memahami tujuan pembangunan jalan tembus. Kendati demikian, secara hukum PSU kawasan perumahan tersebut telah diserahkan kepada Pemkot Malang dan rencana pembongkaran tembok disebut telah termaktub dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sementara itu, kuasa hukum warga RW 12 Perumahan Griya Shanta, Andi Rachmanto, menyatakan majelis hakim telah menyimpulkan bahwa gugatan warga memenuhi syarat sebagai class action. Ia menyebut pihaknya akan melakukan revisi terbatas terhadap gugatan menyusul insiden penjebolan tembok oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK).
“Revisi ini terkait tindakan sekelompok orang yang kami nilai mengangkangi hukum, karena objek tersebut masih dalam sengketa,” ucap Andi.
Menurutnya, penjebolan tembok sangat disayangkan karena belum adanya putusan hukum berkekuatan tetap. Ia menilai diterimanya gugatan class action oleh PN Malang menjadi langkah positif bagi warga dalam memperjuangkan hak hukumnya. (*)
| Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |