https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Perampok Kos Wanita yang Viral di Kota Malang Ditangkap Polisi

Selasa, 20 Desember 2022 - 15:13
Polisi Berhasil Tangkap Perampok Viral di Kota Malang Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto saat mengadakan konferensi pers penangkapan perampok viral di Kota Malang, Selasa (20/12/2022). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Pihak kepolisian berhasil menangkap perampok yang sempat viral di media sosial (medsos). Penangkapan tersebut diketahui beberapa hari usai rekaman video sang perampok saat mencoba kabur viral.

Dari rekaman video yang tersebar di medsos, terlihat pelaku perampokan bingung dan ketakutan saat mencoba kabur, karena diteriaki oleh beberapa warga sekitar.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di salah satu rumah indekos perempuan di Jalan Simpang Sunan Kalijaga, Kota Malang, Sabtu (17/12/2022) lalu.

Pelaku Mengikat Tubuh Korban

Perampok-Viral.jpg

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto menjelaskan kronologi pelaku melakukan perampokan.

Saat itu, pelaku masuk ke dalam indekos dan melihat salah seorang korban tengah mengerjakan tugas.

Melihat korban tengah sibuk, pelaku mencari kesempatan masuk dan langsung mencoba untuk menyekap korban.

"Saat itu, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam dan kemudian mengikat tangan korban," ujar Bayu, Selasa (20/12/2022).

Saat itu, sebenarnya pelaku akan mengambil sejumlah barang berharga di kamar indekos korban. Mulai dari handphone, laptop dan tentunya uang yang ada di dompet korban.

Namun, saat korban berhasil diikat oleh pelaku, korban pun sempat memberontak hingga akhirnya kepala korban dibenturkan oleh pelaku ke dinding kamar sebanyak tiga kali.

"Penghuni kos lainnya akhirnya keluar. Pelaku pun langsung melarikan diri menggunakan motor yang dikendarai pelaku," ungkapnya.

Polisi Petakan 10 TKP

Bayu menyimpulkan, dari hasil penelusuran oleh Satreskrim Polresta Malang Kota terhadap pelaku pasca penangkapan, ternyata ada 10 TKP perampokan lainnya yang pernah di satroni oleh pelaku.

Seluruhnya berada di wilayah Kota Malang dan diketahui, pelaku lebih banyak menyasar lokasi lokasi rumah yang digunakan sebagai indekos.

"Sampai saat ini kami berhasil menemukan hingga 10 TKP (dengan pelaku yang sama). Kebanyakan TKP yang ditunjukkan adalah kos-kosan," bebernya.

Bayu menuturkan, sebenarnya pelaku tidak selalu mengincar indekos. Akan tetapi, pelaku selalu hunting (mencari sasaran) dengan melihat rumah atau indekos yang pengamanannya tidak terlalu ketat.

"Jadi dia lebih mencari rumah yang minim penjagaan ketat. Setelah itu pelaku akan melancarkan aksinya di TKP," tuturnya.

Pelaku merupakan residivis

Pelaku perampokan yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Lowokwaru, Kota Malang ini ternyata merupakan residivis.

Ia pernah masuk penjara dengan perkara yang sama, yakni pencurian di tahun 2017 dan keluar di tahun 2018 lalu.

"Residivis dia, sudah pernah masuk dengan perkara yang sama satu kali. Tahun 2017 dan keluar tahun 2018," kata Bayu.

Sejauh penyelidikan yang dilakukan, diketahui pelaku selama ini beraksi seorang diri tanpa bantuan siapapun.

Bayu juga tengah melakukan pendalaman, apakah pelaku hanya menyasar barang seperti laptop dan handphone atau juga menyasar ke kendaraan roda dua.

"Saat ini kami masih mendalami apakah hanya handphone dan laptop yang selalu dicuri. Karena dilihat dari kebiasaan pelaku, pelaku pernah ataupun mau mengambil kendaraan roda dua juga," jelasnya.

*Pelaku Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara*

Pelaku yang diketahui berinisial A warga Kabupaten Malang tersebut dikenakan pas 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Dia (pelaku) mendapat ancaman maksimal 9 tahun penjara," katanya.

Dari peristiwa tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti kendaraan yang digunakan pelaku, uang sebesar Rp150 ribu yang diambil pelaku dari dompet korban dan juga pisau yang digunakan untuk mengancam korban.

"Korban terakhir yang dicuri itu uang saja, karena saat mau mengambil laptop, korban berteriak dan penghuni kos pun berhamburan keluar semua," ucapnya.

Maksimalkan Aplikasi Jogo Malang

Bayu mengimbau masyarakat, khususnya bagi penghuni indekos dan pendatang baru di Kota Malang untuk bisa memiliki aplikasi Jogo Malang.

Tentunya, kata Bayu, aplikasi tersebut sangat efektif guna membuat aduan ataupun laporan saat mendapati peristiwa yang tak diinginkan.

"Mohon seluruh warga Malang untuk mendownload aplikasi ini, sehingga lebih memudahkan untuk melakukan pelaporan. Kami imbau untuk para pemilik kos untuk waspada dan melakukan pengamanan dengan ketat," pungkasnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.