https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Usai Diperiksa KPK, Ketua Pokmas di Malang: Saya Bukan Tersangka

Rabu, 18 September 2024 - 16:17
Usai Diperiksa KPK, Ketua Pokmas di Malang: Saya Bukan Tersangka Salah satu Ketua Pokmas dari Maju Bersama, Edi Suyono saat keluar dari Ballroom Sanika Satyawada Mapolresta Malang Kota usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah kelompok masyarakat (pokmas) di Malang terkait kasus dugaan suap dana hibah DPRD Jawa Timur (Jatim). Pemeriksaan hari kedua, Rabu (18/9/2024) kembali dilaksanakan di Ballroom Sanika Satyawada Mapolresta Malang Kota.

Sebanyak 14 pokmas diperiksa secara bertahap oleh penyidik KPK secara tertutup. 

Salah satu Ketua Pokmas dari Maju Bersama, Edi Suyono usai menjalani pemeriksaan, ditemui oleh awak media untuk dimintai keterangan.

Saat ditanya terkait beberapa hal, ia terlihat kebingungan untuk menjawab pertanyaan awak media.

"Terkait anu, saya gak tahu. Saya enggak tahu (soal pemeriksaan)," ujar Ketua Pokmas Maju Bersama, Edi Suyono, Rabu (18/9/2024).

Ia sempat mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan hanya ditanya soal pembangunan yang ia kerjakan dan itu pun sudah terbangun sejak tahun 2022 lalu.

"Terkait pembangunan, kan sudah terbangun. (Nilainya) sekitar Rp130 juta," ungkapnya.

Ia menuturkan, pokmas yang ia kelola saat itu mendapat dana hibah untuk pembangunan rabat jalan sepanjang 270 meter di Desa Songojayan, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.

Ia juga mengaku tak kaget dengan adanya panggilan ini. Sebab, ia merasa tak bersalah soal dugaan suap dana hibah dari DPRD Jatim.

"Enggak (kaget), saya enggak merasa bersalah," katanya.

Ia diperiksa oleh penyidik KPK sekitar satu jam setengah sejak pukul 12.30 WIB.

Ditanya berapa pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik KPK kepada dirinya, ia pun tak mau menjawab dan kebingungan.

Ia hanya menegaskan bahwa dirinya bukanlah tersangka dan tak ada sangkut pautnya dalam kasus apapun yang tengah didalami KPK.

"Tidak ada, saya bukan tersangka, dimintai keterangan saja. (Sebagai saksi) itu saja," imbuhnya.

Ia tak mau menjawab lebih banyak lagi kepada awak media. Ia hanya memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan KPK sudah ia serahkan semua.

"Dokumen saya serahkan, bukti foto pembangunan juga ada. Soal lainnya, saya gak tahu," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan 14 pokmas di hari keduanya di Malang.

Sebelumnya, pada Selasa (17/9/2024) kemarin, KPK sudah memeriksa 7 pokmas.

Sehingga, total ada 21 pokmas yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan selama dua hari ini.

Ke-21 pokmas yang diperiksa, diantaranya ada BBH dari Pokmas Manunggal, HRD dari Rukun Jaya, WRI dari Sekar Arum, MRD dari Dadi Makmur, DDI dari Jogomulyan, BML dari Kerto Gawe III, JMT dari Karya Tani I, MS dari Salam Kompak, NDM dari Sumberjo Makmur, STY dari Sambirejo Jaya, ISM dari Maju Bersama, SBC dari Bina Karya, HRF dari Karya Bakti, EDS dari Maju Bersama, AKM dari Makmur Abadi, MKB dari Watu Payung, WYR dari Harapan Jaya, EDW dari Amanah Pletes, NDP dari Maju Makmur dan SPD dari Makmur Sejahtera.

Pemeriksaan secara maraton terhadap pokmas di Malang ini, berkaitan dengan kasus dana hibah DPRD Jatim.

Dimana pada kasus ini, Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Desember 2022 lalu.

Kemudian, seiring berjalannya waktu, KPK berhasil menetapkan 21 orang sebagai tersangka pengurus dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim.

Bahkan, KPK juga tengah menyelidiki 14 ribu pokmas fiktif se Jawa Timur yang terlibat dalam kasus dugaan suap dana hibah ini.(*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.