Hukum dan Kriminal

Polresta Malang Kota Amankan Penjual 5Kg Bahan Peledak

Rabu, 29 Maret 2023 - 15:03
Polresta Malang Kota Amankan Penjual 5Kg Bahan Peledak Ilustrasi Petasan. (Foto: Ist)

TIMES MALANG, MALANG – Belum juga genap sebulan kejadian ledakan di wilayah Kasembon, Kabupaten Malang. Kini polisi berhasil mengamankan seorang pria yang hendak transaksi jual beli bahan peledak (handak) diduga untuk pembuatan mercon di Kota Malang.

Pria berinisial RP asal Desa Kromengan, Kabupaten Malang tersebut ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota di Jalan Raya Panji Suroso, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penanganan kasus tersebut masuk dalam bagian kegiatan operasi pekat (penyakit masyarakat) Semeru 2023. Total barang bukti yang diamankan, yakni 5 kilogram bubuk bahan peledak.

"Handak, ada satu tersangka dilakukan proses lebih lanjut dengan barang bukti 5 kilogram bubuk mercon atau bahan peledak," ujar pria yang akrab disapa Buher, Rabu (29/3/2023).

Kini, pria tersebut berstatus tersangka dan harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang Kota. 

Sementara, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengungkapkan, penangkapan tersangka tersebut dilakukan pada pertengahan Maret 2023 ini.

"Waktu itu kami amankan, karena yang bersangkutan mencurigakan. Kami amankan dan ditemukan bahan peledak mentah. Kalau untuk transaksi dimana, kami masih dalami, karena yang bersangkutan bilang hanya lewat di wilayah Kota Malang untuk menuju Kabupaten Malang," ungkapnya.

Selain bubuk bahan peledak, polisi juga berhasil mengamankan 334 sumbu yang terbuat dari kertas serta 10 selongsong mercon. 

Kini, polisi masih terus menelusuri asal bahan peledak yang didapat oleh tersangka.

"Kami masih dalami, karena yang bersangkutan masih belum terbuka terkait bahan peledak itu didapat dari mana," katanya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, Bayu menyebutkan bahwa RP mengaku diperintah oleh seseorang untuk mengantarkan barang tersebut.

Polisi pun juga telah menggeledah rumah RP dan ditemukan sejumlah barang lain yang dicurigai. Bahkan, polisi juga sedang melakukan uji labfor untuk memastikan kandungan bubuk bahan peledak yang dibawa oleh tersangka.

"Kami masih dalami apakah uang bersangkutan hanya suruhan atau memang aktif memberi dari satu tempat ke tempat lain," tandasnya.

Atas perbuatannya, RP pun dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.