TIMES MALANG, MALANG – Polresta Malang Kota resmi menahan eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim. Ia ditahan, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (19/1/2026) kemarin.
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin membenarkan penahanan tersebut. Yai Mim ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Betul (Yai Mim) ditahan di rutan Polresta,” ujar Lukman, Selasa (20/1/2026).
Lukman mengaku, penahanan Yai Mim ini karena penyidik sudah melengkapi seluruh bukti di kasus pornografi yang dilaporkan oleh tetangganya Yai Mim, yakni Nurul Sahara.
“Selain itu, mungkin pertimbangannya juga takut menganggu keamanan warga setempat,” ucapnya.
Sebagai informasi, Yai Mim ditetapkan tersangka oleh Polresta Malang Kota atas kasus dugaan pornografi yang dilaporkan oleh Nurul Sahara pada tahun 2025 lalu.
Yai Mim sempat mangkir dalam pemanggilan perdananya sebagai tersangka. Sebelumnya, Yai Mim mengaku mengalami vertigo dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa, hal itu yang menjadi alasannya mangkir dalam pemanggilan tersebut.
Kemudian, Senin (19/1/2026) sore kemarin, Yai Mim didampingi istrinya datang ke Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelum ditahan, Yai Mim menjalani pemeriksaan cukup panjang. Ia mengaku dicecar 53 pertanyaan hingga penyidik menyita dua handphone milik Yai Mim untuk kepentingan alat bukti tambahan dalam perkara tersebut. (*)
| Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
| Editor | : Imadudin Muhammad |