TIMES MALANG, MALANG – Seorang kakek di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang berinisial PBS (63), ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota. Ia ditangkap lantaran diduga telah mencabuli dua bocah laki-laki berinisial AR (11) dan AA (17).
Pencabulan ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi. Setelah itu, tidak butuh lama, pelaku pun berhasil ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh membenarkan peristiwa tersebut.
"Iya benar, pelaku berinisial PBS sudah kami amankan. Dan saat ini, masih diperiksa lebih lanjut oleh Unit PPA," ujar Kompol Sholeh, Senin (6/1/2024).
Dari informasi yang berhasil didapat, pelaku dengan kedua korban ini diduga masih memiliki hubungan saudara. Sehingga, pelaku pun bisa leluasa melakukan aksi bejatnya.
Dengan berbagai tipu daya yang dilakukan, awalnya pelaku meminta izin ke orang tua korban AR, agar si korban AR bisa dibawa dan diajak membeli pakaian di sebuah toko yang berada di Kecamatan Blimbing. Tanpa ada rasa curiga, orang tuanya pun mengizinkannya.
Disitulah, aksi pertama dilakukan PBS, yang mana korban AR ini dilecehkan saat sedang mencoba pakaian di ruang ganti. Lalu selanjutnya, korban dibawa oleh pelaku ke kantor tempatnya bekerja dan dicabuli.
Tidak lama berselang, PBS kembali melakukan aksi bejatnya yang kedua kepada AR yang saat itu, AR sedang bermain badminton bersama saudaranya di sebuah gedung serbaguna.
Dengan tipu daya, pelaku memisahkan korban AR dari saudaranya. Setelah itu, AR pun kembali dicabuli oleh pelaku.
Tak puas dengan satu korban, PBS melakukan kejahatan serupa kepada korban AA. Aksinya dilakukan saat korban melintas di depan rumah pelaku.
Seketika, pelaku mencegat dan mengajak korbannya masuk ke rumah. Kemudian, pelaku pun mencabuli korban AA.
"Pelaku PBS telah kami tahan. Dan saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan termasuk hasil visum korbannya," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku PBS terancam bakal mendekam di penjara dalam waktu yang cukup lama.
"Pelaku disangkakan dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," tandasnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |