https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Raup Rp35 Juta dari Konten Live Pornografi, Pasutri di Malang Diringkus Polisi

Selasa, 07 Januari 2025 - 19:36
Raup Rp35 Juta dari Konten Live Pornografi, Pasutri di Malang Diringkus Polisi Barang bukti milik pasutri asal Malang, terduga pelaku tindak pornografi melalui konten medsos, yang diamankan polisi. (Foto: Polres Malang)

TIMES MALANG, MALANG – Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, diamankan polisi. Penangkapan ini akibat ulah pasutri ini melakukan aksi pornografi melalui siaran langsung di media sosial. 

Dalam aksinya, keduanya, adalah FI (27) dan PN (24), memanfaatkan platform live streaming untuk mendapatkan endorse dan gift dari ribuan penonton. Dari tindak pornografi di medsos teraebut, mereka didapati berhasil meraup hingga Rp 35 juta hanya dalam kurun waktu dua bulan. 

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, membenarkan penangkapan pasutri tersebut. 

"Keduanya diamankan di kediaman mereka, pada Minggu (5/1/2025). Petugas mengamankan dua orang yang merupakan pasutri ini, terkait konten pornografi,” kata AKP Dadang, dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).

AKP Dadang menjelaskan, penangkapan pasangan ini hasil patroli tim siber Polsek Gedangan yang menemukan aktivitas live streaming di akun media sosial ‘hot51’. 

Dalam siaran langsung tersebut, FI dan PN tidak hanya memperlihatkan bagian tubuh sensitif mereka, melainkan juga melakukan hubungan suami istri secara terbuka, demi mendapatkan endorse atau gift dari para penonton.

“Tujuan live streaming tersebut untuk mendapatkan endorse dari yang menyaksikan live. Para pelaku memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” ungkapnya.

Selama dua bulan terakhir, kata AKP Dadang, pasangan ini diketahui telah meraup keuntungan hingga Rp 35 juta dari aktivitas tersebut. Mereka melakukan siaran langsung setiap hari selama 8 sampai 10 jam, mulai sore hingga tengah malam. 

"Dari ribuan penonton yang melihat konten live pornografi ini, mereka bisa mendapatkan penghasilan harian hingga Rp 5 juta," terangnya. 

Dalam setiap siarannya, FI dan PN menggunakan kostum-kostum seksi, topeng, dan berbagai aksesori untuk menarik perhatian penonton. Setelah itu, mereka bertindak lebih vulgar untuk mendapatkan lebih banyak gift. 

Berdasarkan pengakuan, semua aktivitas tersebut dilakukan di rumah mereka di Kecamatan Gedangan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel iPhone 13, tripod, set pakaian seksi wanita, topeng, bando, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti dalam siaran konten mereka.

“Pelaku mengaku telah melakukan aksi ini selama dua bulan terakhir. Setiap kali live, mereka mengenakan pakaian bertema tertentu untuk menarik perhatian sebelum melakukan tindakan vulgar,” tambah AKP Dadang.

Polisi telah menetapkan FI dan PN sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Ancaman hukumannya maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar," tandas Dadang. 

AKP Dadang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial. 

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur oleh keuntungan instan yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti ini. Tindakan semacam ini tidak saja melanggar hukum, tetapi juga merusak moral,” tegasnya. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.