TIMES MALANG, MALANG – Dua tersangka kasus penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal telah dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (6/3/2025).
Dua tersangka tersebut, yakni perempuan berinisial HNR (45), warga Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang dan laki-laki berinisial DPP (37), warga Kecamatan Sukun Kota Malang.
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya mengatakan, dalam pelimpahan tersebut, kedua tersangka diberikan waktu untuk membaca serta mengecek berkas perkaranya. Sebab, ada satu tersangka yang keberatan dan menolak keterangan yang sudah ia buat sebelumnya.
"Tersangka ini hendak mencabut keterangannya. Terkait masalah ini, nantinya akan masuk ke materi persidangan. Lebih jelasnya, maka bisa dilihat pada saat perkara ini telah disidangkan," ujar Agung, Kamis (6/3/2025).
Setelah dilimpahkan, maka selanjutnya kedua tersangka ditahan di lapas selama 20 hari ke depan. Bersamaan dengan itu, perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk segera disidangkan.
"Untuk tersangka perempuan HNR, kami titipkan di Lapas Perempuan Malang. Sedangkan yang tersangka laki DPP, kami titipkan di Lapas Kelas I Malang," ungkapnya.
Selain itu, pelimpahan barang bukti terkait perkara TPPO tersebut juga turut dilakukan. Jumlahnya ada ratusan, mulai dari CPU komputer, printer, monitor hingga berbagai dokumen lainnya.
Agung juga menambahkan, kedua tersangka TPPO CPMI Ilegal juga dijerat dengan 7 pasal berlapis.
"Yaitu Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C dan Pasal 85 D UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," ucapnya.
Sebagai informasi, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus penampungan CPMI ilegal dan berhasil menangkap dua orang tersangka.
Dari hasil penyelidikan, tempat penampungan CPMI bernama PT NSP yang dikelola oleh tersangka itu ternyata ilegal.
Diketahui, tempat penampungan CPMI ilegal itu terletak di dua perumahan berbeda yang berada di Kecamatan Sukun. Dan saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan pada Jumat (8/11/2024) lalu, ada sebanyak 41 CPMI berada di dalamnya.
Untuk nasib dari 41 CPMI yang berada di tempat penampungan itu, sebanyak 13 CPMI dititipkan di Rumah Aman (Safe House) Dinsos P3AP2KB Kota Malang dan sisanya atau sebanyak 28 CPMI telah dikembalikan ke rumahnya masing-masing.
Dari hasil pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, ada tambahan satu tersangka baru. Ia adalah seorang perempuan bernama Alti Baiquniati (34) warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing Kota Malang yang berperan sebagai penjemput CPMI dan menjadi tangan kanan tersangka HNR. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |