TIMES MALANG, JAKARTA – Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) mengatakan, penentuan kandidat pengganti mantan Wakil KPK RI Lili Pintauli Siregar masih dalam proses.
“Karena kan baru saja surat pemberhentiannya, minggu yang lalu sudah saya tanda tangani, ini masih dalam proses untuk penggantiannya,” katanya dikutip dari laman resmi Setkab RI Selasa (12/7/2022).
Mantan gubernur DKI Jakarta itu menambahkan, nama calon pengganti Lili Pintauli akan segera diajukan kepada DPR RI.
“Secepatnya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan TIMES Indonesia, Presiden Jokowi merestui pengunduran Lili Pintauli Sieregar dari jabatannya. Hal itu pun dibenarkan oleh Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," ujar Faldo.
Lili melayangkan surat pengunduran diri ke Presiden Jokowi. Kabar itu beredar sesaat sebelum Lili disidang oleh Dewan Pengawas KPK RI pada akhir Juni.
Ia menyampaikan pengunduran diri Lili telah diproses sesuai perundang-undangan. "Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Dewas KPK pun menyatakan, ia tak bisa diadili etik karena keputusan mundur sudah diambil.
"Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik," kata Tumpak H Panggabean selaku ketua majelis sidang etik, Senin (11/7/2022) kemarin.
Ia menyampaikan, surat pengunduran Lili juga sudah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi. "Dan telah terbit keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus instan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewas KPK RI," jelasnya.
Sehingga kata dia, dugaan pelanggaran kode etik, dan kode perilaku KPK RI, tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa atau Lili tersebut.
"Dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak melanjutkan persidangan etik," ujarnya.
Diketahui, Lili berulang kali dilaporkan ke Dewas KPK RI. Salah satunya ia diduga menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022.
Ia diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika beberapa bulan lalu. Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.
Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Selian itu, Lili Pintauli Siregar pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak berperkara di KPK, Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Dan kemarin ia resmi mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK RI. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Presiden RI Jokowi Akan Ajukan Nama Pengganti Lili Pintauli Siregar ke DPR RI
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Faizal R Arief |