Warga Perumnas Sawojajar 2 Adukan Krisis TPU dan Status PSU ke DPRD Kabupaten Malang
TIMES Malang/Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, dalam RDPU oleh warga yang tergabung kelompok masyarakat Desa Mangliawan Pakis Kabupaten Malang, Rabu (25/2/2026). (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

Warga Perumnas Sawojajar 2 Adukan Krisis TPU dan Status PSU ke DPRD Kabupaten Malang

Puluhan warga Perumnas Sawojajar 2 mengadu ke DPRD Kabupaten Malang terkait krisis lahan pemakaman, lahan mangkrak 5 hektar, dan belum diserahkannya PSU oleh pengembang ke Pemkab Malang.

TIMES Malang,Rabu 25 Februari 2026, 20:48 WIB
1.6K
K
Khoirul Amin

MALANGPuluhan warga yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat (Pokmas) Fajar Mas Sawah Kotak, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, mengadukan sejumlah persoalan ke DPRD Kabupaten Malang, Rabu (25/2/2026) sore.

Kedatangan mereka untuk menyampaikan berbagai persoalan krusial yang dialami warga Perumnas Sawojajar 2, mulai dari krisis lahan pemakaman hingga status aset perumahan yang belum jelas.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) perwakilan Pokmas Fajar Mas difasilitasi sejumlah anggota dewan dari Komisi I dan III DPRD Kabupaten Malang. Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan tiga poin mendesak.

Pertama, kebutuhan lahan pemakaman bagi warga perumahan yang hingga kini dinilai masih kurang memadai. Kedua, belum seluruh Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) diserahkan pihak pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Malang. Ketiga, adanya lahan seluas 5 hektar yang terbengkalai di area perumahan dan kini hanya ditumbuhi rumput liar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menegaskan pihaknya mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu.

article

Ia meminta pihak pengembang segera menuntaskan persoalan tanah makam bagi warga. Terkait lahan kosong 5 hektar, Faza mengklarifikasi bahwa lahan tersebut merupakan milik Perumnas Sawojajar 2 dan bukan aset milik Pemkab Malang.

“Masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan tersebut, kami sarankan untuk mengajukan kerja sama secara resmi dengan pihak Perumnas,” jelasnya.

Faza juga mendesak agar PSU segera diserahkan ke Pemkab Malang sesuai aturan yang berlaku. Penyerahan tersebut dinilai penting agar fasilitas umum dapat dikelola dan dibiayai melalui APBD.

“Tujuannya jelas, supaya jika ada jalan berlubang, drainase buruk, atau Penerangan Jalan Umum (PJU) yang mati, bisa segera diusulkan untuk ditangani Pemkab Malang menggunakan dana APBD,” tambahnya.

Perwakilan Perumnas Sawojajar 2, Riswandi, menyatakan bahwa proses penyerahan PSU saat ini tengah diajukan ke Kantor Perumnas Pusat.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Hadi Mustofa, menegaskan kesiapannya untuk mengawal persoalan ini hingga tingkat pusat jika diperlukan.

“Jika memang perlu ke Kantor Perumnas Pusat di Jakarta, bisa diagendakan bulan depan. Kami akan ajak Bagian Hukum dan BKAD untuk memastikan kepastian asetnya,” tegas Gus Thop, sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin persoalan ini berlarut-larut karena masyarakat sebagai penghuni perumahan menjadi pihak yang paling terdampak.

Sementara itu, perwakilan warga Pokmas Fajar, Wahyu Setiono, menyampaikan bahwa jumlah penghuni Perumnas Sawojajar 2 mencapai sekitar 4 ribu jiwa yang tersebar di 9 RW, mulai RW 11 hingga RW 20.

Menurutnya, perumahan yang dibangun sejak 1997 tersebut berdiri di atas lahan seluas sekitar 100 hektar. Dengan kawasan yang luas, kebutuhan akses jalan dan fasilitas umum juga sangat besar.

“Kawasan Perumnas Sawojajar 2 luas sekali. Sehingga akses jalan dan fasilitas lain yang dibutuhkan banyak. Jika kurang terawat tentu merugikan warga penghuni,” ujar Wahyu.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Khoirul Amin
|
Editor:Imadudin Muhammad