Dugaan Penganiayaan yang Melibatkan Anak ASN Gresik Masuk Tahap Penyidikan

Dugaan Penganiayaan yang Melibatkan Anak ASN Gresik Masuk Tahap Penyidikan

Terduga pelaku berinisial DF, disebut sebagai anak seorang ASN di lingkungan Pemkab Gresik.Peristiwa tersebut diduga dipicu perselisihan di jalan raya yang berujung pada tindakan kekerasan pada 18 Oktober 2025.

TIMESINDONESIA/Akmalul Azmi
TIMES Malang,1 Februari 2026, 21:25 WIB
42.9K
A
Akmalul Azmi

GRESIKKasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dengan korban berinisial MRS, warga Kecamatan Manyar, resmi naik ke tahap penyidikan.

Terduga pelaku berinisial DF, disebut sebagai anak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.

Peristiwa tersebut diduga dipicu perselisihan di jalan raya yang berujung pada tindakan kekerasan pada 18 Oktober 2025  lalu.

Usai kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Laporan korban teregistrasi dengan Nomor LP/B/32/I/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur, disertai hasil visum sebagai bukti dugaan kekerasan.

Kuasa hukum korban, Debby Puspita Sari, mengatakan kliennya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Gresik. Ia memastikan perkara itu telah masuk tahap penyelidikan. 

“Klien kami sudah diperiksa dan hari ini perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan (sidik),” ujar Debby, Minggu (1/2/2026).

Debby juga membenarkan bahwa terduga pelaku merupakan anak salah satu pejabat ASN di Kabupaten Gresik. “Benar, terduga pelaku merupakan anak salah satu pejabat ASN,” terangnya.

Ia kemudian menjelaskan kronologi, saat itu korban tengah berkendara sepeda motor bersama kekasihnya. Tiba di di lokasi kejadian, korban berniat menyalakan lampu sein kanan untuk berbelok. Situasi tersebut diduga memicu emosi DF yang mengendarai sepeda motor tepat di belakang korban.

“Terduga pelaku menghentikan kendaraan klien kami. Terjadi cekcok mulut hingga akhirnya terlapor diduga memukul bibir korban sebanyak dua kali,” jelas Debby.

Akibat kejadian tersebut, bibir korban mengalami luka dan mengeluarkan darah. Usai kejadian, terduga pelaku disebut langsung meninggalkan lokasi.

Setelah mengumpulkan sejumlah bukti, korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan perkara ini ke Polres Gresik. Kasus tersebut dilaporkan dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Akmalul Azmi
|
Editor:Tim Redaksi