https://malang.times.co.id/
Opini

Transformasi Pengelolaan Zakat

Sabtu, 22 Maret 2025 - 18:32
Transformasi Pengelolaan Zakat Fajar Nugraha, M.I.Kom., Dosen Komunikasi Tazkia University Chief Executive Officer (CEO) Platform Raihmimpi.id

TIMES MALANG, JAKARTA – Bulan Ramadan merupakan bulan yang begitu agung bagi umat Islam. Rangkaian aktifitas ibadah di bulan Ramadan, ditutup dengan aktifitas ibadah zakat fitrah, yang memiliki dimensi hablumminallah (hubungan vertikal) dan hablumminnas (hubungan horizontal). 

Fenomena meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menunaikan ibadah zakat lebih terlihat semarak di bulan ramadhan dibandingkan dengan diluar bulan ramadan. Hal ini bisa terlihat dari pertumbuhan penghimpunan zakat di lembaga zakat ketika bulan ramadan. Padahal membayar zakat selain zakat fitrah boleh dilakukan diluar bulan ramadan.

Zakat merupakan salah satu pilar penting dalam ajaran Islam. Dalam Islam terdapat tiga pilar ekonomi syariah yang merupakan implementasi dari ajaran Islam. Pilar tersebut terdiri dari sektor rill, sektor lembaga keuangan syariah dan sektor zakat, infak, shodaqoh, wakaf. 

Qordhowi mengatakan bahwa zakat merupakan salah satu bagian dari aturan jaminan sosial dalam Islam, dimana aturan jaminan sosial ini tidak dikenal di barat, kecuali dalam ruang lingkup yang sempit yaitu jaminan pekerjaan dengan menolong kelompok orang yang lemah dan fakir

Zakat sebagai bagian dari Rukun Islam

Secara hukum syariah tidak berubah dari masa zaman Rasulullah SAW sampai dengan sekarang. Tetapi, zakat secara pengelolaanya mengalami perubahan dari masa ke masa. Perubahan pengelolaan zakat salah satunya dipengaruhi dengan perkembangan teknologi dan informasi. 

Perubahan Pengelolaan Zakat 

Dalam perkembangan sejarah Islam di Indonesia, zakat pada masa kerajaan Islam Jawa, tidak terdapat bukti adanya regulasi negara terhadap zakat atau keterlibatan negara dalam pengumpulan zakat. Beberapa sumber menyebutkan bahwa zakat di beberapa tempat sebagai kewajiban individual tanpa adanya hubungan dengan negara (dalam Wibisono, 2015).

Pada tahun 80an mulai muncul gelombang dari lembaga zakat nasional yaitu berdirinya lembaga zakat yang didirikan atas prakarsa murni masyarakat sipil seperti Dompet Dhuafa Republika (1994), Rumah Zakat Indonesia (1998), Pos Keadilan Peduli Umat (1999) dan DPU Daarut Tauhid (1999).

Gelombang perubahan teknologi secara dramatis berdampak pada kehidupan sosial dan pekerjaan di seluruh dunia, termasuk pengelolaan zakat. Terjadinya revolusi industri membuat peran dan tugas pekerjaan berubah.

Pada era awal perkembangan zakat, yaitu zakat era 1.0, dimana pengelolaan zakat masih bersifat tradisional. Hal ini sama dengan karaktersitik pada era revolusi industri 1.0, dimana operasional industri masih berbasis manual dan mekanikal. 

Dalam konteks pengelolaan zakat di Indonesia, dimana era sebelum tahun 80-an zakat hanya dimaknai sebagai kewajiban individual tanpa adanya hubungan dengan lembaga ataupun Negara. 

Muzaki (orang yang wajib mengeluarkan zakat) langsung menyalurkan zakatnya kepada mustahik (orang yang wajib menerima zakat), atau menitipkan melalui DKM Masjid. Pengelolaan Zakat yang dijalankan baik secara penghimpunan dan pendistribusian masih berbasis manual dan mekanikal.

Zakat era 2.0 ditandai dengan mulai bermunculan lembaga amil zakat. Era ini menggambarkan pengelolaan zakat dilakukan secara professional dan sudah adanya keterlibatan teknologi dalam proses pengelolaanya, baik dari sisi penghimpunan dan pendistribusiannya. 

Dalam hal penghimpunan zakat, komputer digunakan sebagai pengelolaan data based muzaki. Sedangkan dalam hal pendistribusian zakat, komputer digunakan untuk pengelolaan data based mustahik dan pembuatan laporan distribusi zakat. 

Zakat era 3.0 adalah era dimana internet dan media sosial menjadi media yang paling banyak digunakan dan disukai oleh publik. Pada era ini muncul sarana edukasi zakat yang lebih luas melalui media sosial. Dalam bidang penghimpunan muncul bentuk website donasi dan berbagai platform pembayaran zakat. 

Dalam bidang pendistribusian, masyarakat bisa semakin cepat mendapatkan informasi yang berkaitan dengan aktivitas pendistribusian zakat. Media sosial menjadi bentuk penyampaian informasi pendistribusian zakat yang lebih transparan.

Zakat era 3.0 telah masuk pada era tata kelola lembaga zakat yang semakin professional. Kemunculan web donasi, platform donasi, e-commerce dan QR Code sebagai model penghimpunan di era terkoneksi dengan internet, seperti platform donasi kitabisa.com, raihmimpi.id dan sharinghappiness.org.

E-comerce juga ikut meramaikan gerakan zakat dengan memberikan kemudahan fasilitas membayar zakat yang bekerjasama dengan lembaga zakat, seperti tokopedia, shoppie, blibli.com, dan Lazada.co.id. 

Zakat era 4.0 merupakan era di mana artificial intelligence (AI) dan era big data hadir. Dampak fenomena ini sudah mulai terasa pada pengelolaan zakat. Dimana robot sudah mampu memberikan edukasi zakat dan berinteraksi dengan muzaki. Selain itu, pengelolaan data analitik muzaki dan mustahik dapat dilakukan dengan teknologi AI. 

Kemunculan teknologi big data dan AI tidak hanya akan merevolusi perusahaan besar, tetapi akan merevolusi juga pengelolaan zakat. Cepat atau lambat AI akan memberikan pengaruh dalam kehidupan manusia.

Penggunaan zakat asisten virtual yang menggunakan teknologi AI, memungkinkan pengguna berbalas pesan dengan chatbot melalui aplikasi merupakan bagian terkecil yang akan merevolusi pengelolaan zakat. 

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengembangkan asisten virtual berupa chatbot bernama “Zavira”. Zavira ini dikembangkan untuk merespon pengguna dalam mendapatkan infomasi hingga berinteraksi. Teknologi chatbot ini dapat bercakap-cakap dengan pengguna melalui aplikasi facebook messenger, telegram dan line. 

Kehadiran Zavira sebagai chatbot telah mengambil alih sebagian dari tugas custumer service di lembaga zakat, yang bertugas dalam melayani muzaki maupun mustahik.

Dengan adanya berbagai perangkat artificial intelligence dan big data membuat tugas-tugas dari amil sebagai pengelola zakat akan lebih sederhana, lebih hemat waktu, tenaga dan SDM. 

Menghadapi tantangan dan peluang kemunculan big data dan teknologi AI, maka diperlukan pengembangan kapasitas dan kapabilitas pengelola zakat dalam bentuk pemutakhiran pengetahuan, mengikuti berbagai training, workshop, focus group discussion, dan seminar. 

Dengan aktivitas tersebut, amil memiliki kapasitas, kapabilitas serta memahami tren dan perkembangan pengelolaan zakat di era big data. 

***

*) Oleh : Fajar Nugraha, M.I.Kom., Dosen Komunikasi Tazkia University Chief Executive Officer (CEO) Platform Raihmimpi.id.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id


_____
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.