https://malang.times.co.id/
Opini

Urgensi Penyelamatan TPP Kementerian Desa dari Pemecatan Massal

Senin, 17 Maret 2025 - 17:17
Urgensi Penyelamatan TPP Kementerian Desa dari Pemecatan Massal Ahmad Yani Budi Santoso, Ketua Relawan Desa Nusantara.

TIMES MALANG, JAKARTA – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memiliki peran yang sangat penting dalam mendampingi desa untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana desa, meningkatkan kapasitas pemerintahan desa, serta mengawal program pembangunan di daerah tertinggal.

Namun, belakangan ini muncul kebijakan yang mengancam keberlangsungan kerja para tenaga pendamping ini, yaitu pemecatan massal dengan alasan bahwa mereka mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilu.

Kebijakan ini patut dipertanyakan, mengingat TPP bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang secara tegas dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.

Status mereka sebagai tenaga kontrak atau honorer seharusnya memberikan fleksibilitas yang lebih luas terhadap keterlibatan dalam politik, selama tidak mengganggu tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pendamping desa.

Pemecatan massal dengan alasan pencalegan merupakan tindakan yang tidak adil, berpotensi melanggar hak konstitusional mereka sebagai warga negara yang berhak memilih dan dipilih dalam sistem demokrasi.

Selain itu, pemecatan tenaga pendamping ini juga akan berdampak negatif pada kelangsungan program pembangunan desa. TPP memiliki peran strategis dalam membantu desa mengelola dana desa secara efektif dan transparan.

Jika mereka diberhentikan secara massal, maka desa akan kehilangan sumber daya manusia yang memiliki pengalaman, pengetahuan, serta keterampilan dalam mendampingi pemerintahan desa.

Akibatnya, efektivitas penggunaan dana desa bisa terganggu, dan program-program pembangunan desa yang sedang berjalan bisa terhambat.

Dari sisi hukum, alasan pencalegan sebagai dasar pemecatan juga lemah. Sejauh ini, tidak ada regulasi yang secara spesifik melarang tenaga kontrak atau honorer untuk maju sebagai calon legislatif.

Jika pun ada aturan internal yang membatasi hal tersebut, semestinya kebijakan tersebut tidak bersifat represif dan sewenang-wenang, melainkan harus mempertimbangkan aspek keadilan serta hak-hak tenaga pendamping.

Pemerintah seharusnya melihat permasalahan ini dari sudut pandang yang lebih luas dan mempertimbangkan solusi yang lebih bijak. Alih-alih melakukan pemecatan massal, Kemendes PDTT bisa memberikan kebijakan yang lebih fleksibel.

Misalnya, dengan memberikan cuti sementara bagi tenaga pendamping yang maju sebagai calon legislatif. Dengan begitu, mereka tetap memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam demokrasi tanpa harus kehilangan pekerjaan mereka.

Urgensi penyelamatan tenaga pendamping dari pemecatan ini juga terkait dengan kesejahteraan mereka. Selama ini, status tenaga pendamping yang masih bersifat kontrak sudah cukup rentan dalam hal kepastian kerja dan kesejahteraan.

Pemecatan dengan alasan pencalegan hanya akan semakin memperburuk kondisi mereka, terutama bagi mereka yang sudah mengabdi bertahun-tahun dalam mendampingi desa.

Pada akhirnya, keputusan pemecatan massal tenaga pendamping karena pencalegan harus dikaji ulang dengan mempertimbangkan aspek hukum, dampak terhadap pembangunan desa, serta hak-hak tenaga pendamping sebagai warga negara.

Pemerintah harus mencari jalan tengah yang tidak hanya menjaga profesionalitas tenaga pendamping, tetapi juga tetap menghormati hak politik mereka.

Jika kebijakan ini tetap diberlakukan tanpa pertimbangan matang, bukan hanya tenaga pendamping yang dirugikan, tetapi juga masyarakat desa yang akan kehilangan pendamping terbaiknya dalam membangun desa menuju kesejahteraan. Salam Pemberdayaan.

***

*) Oleh : Ahmad Yani Budi Santoso, Ketua Relawan Desa Nusantara.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.