https://malang.times.co.id/
Opini

Suara Rakyat yang Terpinggirkan

Selasa, 15 April 2025 - 11:12
Suara Rakyat yang Terpinggirkan Nanda Viola Vallenxia Sijabat, Universitas negeri Malang Jurusan ilmu komunikasi

TIMES MALANG, MALANG – Kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Bombana, Sulawesi Tenggara, kembali mengemuka. Sungai yang dulunya jernih kini berubah keruh, bahkan memerah setiap musim hujan. 

Situasi ini tak muncul tiba-tiba—menurut Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra, air berlumpur itu berasal dari limbah tambang yang langsung mengalir ke sungai tanpa proses penyaringan terlebih dahulu. Padahal, aturan sudah jelas: perusahaan tambang wajib memiliki kolam penampungan sedimen. Namun, pelaksanaan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.

Dampaknya nyata dan menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Nelayan harus melaut lebih jauh karena pencemaran merusak ekosistem pesisir. Hasil tangkapan ikan menurun drastis, dan rantai ekonomi lokal pun terganggu. Flora dan fauna perairan setempat mengalami tekanan berat untuk bertahan hidup di lingkungan yang tak lagi layak.

Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim, menyatakan bahwa aktivitas tambang TBS melanggar ketentuan lingkungan hidup, termasuk Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 113 Tahun 2003. Namun, pihak perusahaan membantah. 

Mereka menyebut air sungai keruh karena hujan deras semata, bukan karena operasi tambang. Klaim ini diperkuat dengan pernyataan bahwa dokumentasi keruhnya sungai adalah foto-foto lama.

Pernyataan seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan publik: mengapa setiap keluhan masyarakat selalu dibantah, bukannya dijadikan bahan introspeksi? Mengapa suara rakyat terdengar lirih dibanding pernyataan formal perusahaan?

Menyikapi polemik ini, DPRD Sulawesi Tenggara turut turun tangan. Komisi III DPRD memanggil manajemen PT TBS untuk mengklarifikasi dugaan pencemaran lingkungan serta menelusuri potensi kerugian negara dari sisi perpajakan. 

Peninjauan ulang dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) juga dilakukan, menandai bahwa keberadaan dokumen tersebut tidak boleh hanya jadi formalitas, melainkan bentuk komitmen moral dan hukum terhadap keberlanjutan lingkungan.

Persoalan ini menyadarkan kita bahwa aktivitas tambang bukan semata soal mengejar keuntungan, tetapi tentang bagaimana pembangunan dijalankan tanpa harus mengorbankan lingkungan dan masyarakat lokal. 

Dalam konteks komunikasi lingkungan, yang dibutuhkan bukan hanya rilis pers atau bantahan resmi. Perusahaan harus memiliki keberanian untuk mengakui dampak, terbuka terhadap kritik, dan mau duduk bersama masyarakat mencari solusi.

Ini adalah bentuk komunikasi partisipatif—di mana semua pihak dilibatkan, bukan hanya elit dan pemegang saham. Sayangnya, di lapangan, suara masyarakat yang hidup berdampingan dengan tambang sering kali dianggap tidak penting. 

Padahal mereka yang merasakan langsung kerusakan, kehilangan sumber penghidupan, bahkan potensi hilangnya identitas budaya lokal yang terkait erat dengan laut dan tanah.

Isu ini bukan semata urusan pencemaran alam. Ini adalah soal kepercayaan. Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan pada perusahaan dan pemerintah, konflik sosial dapat dengan mudah terjadi. 

Di era digital, masyarakat memiliki kekuatan untuk menjadi pewarta. Satu foto diunggah di media sosial bisa menggugah kesadaran publik dan memicu tekanan luas. Perusahaan tidak lagi bisa sembunyi di balik tembok birokrasi.

Ke depan, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi standar. Bukan hanya demi lingkungan yang lestari, tetapi juga demi menjaga hubungan sosial yang sehat antara dunia usaha dan masyarakat. 

Dalam hal ini, suara publik tak boleh terus-menerus dipinggirkan. Karena di antara lumpur dan ombak yang bergulung, suara rakyat tak seharusnya tenggelam.

***

*) Oleh : Nanda Viola Vallenxia Sijabat, Universitas negeri Malang Jurusan ilmu komunikasi.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.