https://malang.times.co.id/
Opini

Kepala Babi dan Ancaman Kebebasan Pers di Indonesia

Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:42
Kepala Babi dan Ancaman Kebebasan Pers di Indonesia Nadhiroh, S.Sos.I., M.I.Kom, Kaprodi KPI STAIMAS Wonogiri, Mantan Jurnalis SOLOPOS.

TIMES MALANG, WONOGIRI – Kebebasan pers kembali terancam. Sebagian oknum yang tidak suka dengan pemberitaan di media atas kasus tertentu biasanya akan melakukan teror terhadap wartawan atau reporter yang melaporkannya. 

Kondisi tersebut tentunya perlu mendapatkan perhatian bersama, seperti diberitakan www.timesindonesia.co.id, Kamis (20/3/2025), Kantor Tempo menerima kiriman kepala babi dalam sebuah kotak kardus berlapis styrofoam pada Rabu, 19 Maret 2025. 

Paket tersebut ditujukan kepada "Cica," nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik. Paket mencurigakan itu diterima oleh satuan pengamanan Tempo pada pukul 16.15 WIB. 

Namun, Cica baru menerima dan membuka paket tersebut pada Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, setelah kembali dari liputan bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran.

Hussein yang pertama kali membuka kotak tersebut langsung mencium bau busuk. Saat styrofoam dibuka, terlihat kepala babi dengan kedua telinga yang terpotong.

Di dalam laporannya yang dimuat di aji.or.id, 30 Januari 2025, disebutkan bahwa Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat ada 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media sepanjang 1 Januari-31 Desember 2024. 

Terkait kategorinya, di antaranya pembunuhan satu kasus, kekerasan fisik 19 kasus, teror dan intimidasi 17 kasus, pelarangan liputan delapan kasus, ancaman delapan kasus, serangan digital enam kasus, pemanggilan klarifikasi oleh polisi tiga kasus, kekerasan berbasis gender tiga kasus, penuntutan hukum berupa gugatan perdata ke media dua kasus, perusakan alat/penghapusan data lima kasus, dan swasensor di ruang redaksi satu kasus.

AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam tindakan intimidasi dan ancaman pembunuhan simbolik dalam bentuk mengirimkan kepala babi terhadap salah satu Jurnalis dan Pengisi Siniar Bocor Alus Politik Tempo yakni FCR. 

Ada 4 poin pendapat AJI dan LBH Pers. Salah satunya yaitu mendesak ⁠kepolisian untuk mengusut, membongkar, dan mengadili dalang dari perilaku intimidasi kepada FCR selaku jurnalis dan host siniar Bocor Alus Politik Tempo. 

Kemudian mengecam aksi intimidasi oleh siapapun yang menjadi dalang di belakangnya yang melakukan penghalang-halangan kinerja jurnalistik. 

Di dalam Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sanksi bagi pelanggaran ketentuan UU Pers. Isi Pasal 18 UU Pers menyebutkan setiap orang yang sengaja menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Indonesia Gelap

Bentuk teror kepala babi itu hanya salah satu dari peristiwa teror yang diterima wartawan selama ini. Kerja awak media pada liputan-liputan tertentu memang menghadapi tantangan yang signifikan. Bahkan, terkadang nyawa menjadi taruhannya. 

Penulis angkat topi kepada teman-teman media yang masih menjunjung tinggi idealisme mereka. Peran pers sebagai watchdog membuat oknum-oknum tertentu merasa gerah.

Jika tak ada insan media yang memainkan fungsi kontrol sosial, maka tak menutup kemungkinan para koruptor yang menjajah Negeri ini akan melenggang lebih leluasa. 

Pada saat kondisi Indonesia gelap ini, kerja jurnalis akan semakin menghadapi tantangan berat. Mereka yang terlibat dalam jaring-jaring korupsi tidak menutup kemungkinan berupaya menghalangi kerja insan pers. 

Sebenarnya di dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers sebenarnya sudah disebutkan jaminan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Hal itu juga dipertegas dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 5 tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan. 

Beberapa poin yang ada dalam peraturan itu, di antaranya pertama, perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kedua, jurnalis dilindungi dari tindak kekerasan. Ketiga, jurnalis dilindungi dari segala bentuk penyensoran. 

Keempat, perlindungan saat penugasan khusus seperti di wilayah berbahaya dan atau konflik. Kelima, perlindungan jurnalis dalam perkara jurnalistik. 

Semoga insan media benar-benar dapat melaksanakan tugasnya untuk menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik tanpa ada tekanan dan ancaman. 

Semoga hukum benar-benar ditegakkan untuk melindungi wartawan ketika menyampaikan kebenaran apalagi untuk memberantas korupsi. (*)

***

*) Oleh : Nadhiroh, S.Sos.I., M.I.Kom, Kaprodi KPI STAIMAS Wonogiri, Mantan Jurnalis SOLOPOS.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.