TIMES MALANG, MALANG – Kasus korupsi dana haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Gus Yaqut Cholil Qoumas, datang seperti petir di tengah langit yang sedang ramai oleh awan politik. KPK menyebut potensi kerugian negara bisa menembus angka fantastis, Rp1 triliun. Angka yang cukup untuk membuat publik terperangah, media berisik, dan media sosial berubah menjadi pasar malam penuh teriakan tuduh-menuduh.
Namun di tengah riuh itu, Gus Yaqut menyatakan dirinya tidak tahu-menahu dan tidak pernah menerima aliran dana. Sebuah pengakuan yang, benar atau tidak, menempatkannya dalam posisi klasik: berdiri di tengah badai, sambil menunggu apakah angin akan reda atau justru berubah menjadi topan politik.
Kasus hukum seharusnya berjalan di relnya sendiri: sunyi, dingin, berbasis bukti. Tetapi di Indonesia, perkara besar jarang dibiarkan berjalan seperti kereta di malam hari. Ia lebih sering dipentaskan seperti sinetron prime time: penuh dramatisasi, tokoh protagonis dan antagonis, serta plot twist yang tak jarang terasa lebih politis ketimbang yuridis.
Di titik inilah publik mulai bertanya: ini murni penegakan hukum, atau juga bagian dari pertarungan kuasa?
Nama Gus Yaqut bukan hanya mantan menteri. Ia adalah adik kandung Gus Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU organisasi Islam terbesar di negeri ini. Dalam politik Indonesia, hubungan darah sering kali berubah menjadi hubungan kekuasaan. Dan kekuasaan, seperti gula, selalu mengundang semut termasuk semut-semut yang datang membawa agenda.
Tak sedikit yang membaca kasus ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga sebagai “bola panas” yang dilempar ke halaman PBNU. Sebab, menjatuhkan satu pohon besar, kadang cukup dengan menggoyang akarnya.
Narasi pun berkembang: bahwa serangan hukum kepada Gus Yaqut bisa menjadi pintu masuk untuk melemahkan legitimasi Gus Yahya. Jika satu keluarga tersandung, maka bayangan itu bisa menjalar ke seluruh rumah besar organisasi. Politik bekerja dengan logika domino satu jatuh, yang lain ikut goyah.
Benarkah demikian? Tak ada yang bisa memastikan. Tapi politik Indonesia memang akrab dengan skenario semacam itu. Hukum kerap dipanggil sebagai wasit, tetapi sering pula ditarik masuk sebagai pemain cadangan.
Di sisi lain, kita juga tidak boleh terjebak pada romantisme pembelaan buta. Pernyataan “tidak tahu” dan “tidak menerima aliran dana” adalah hak setiap warga negara, termasuk Gus Yaqut. Asas praduga tak bersalah adalah pilar hukum. Namun asas itu tidak boleh berubah menjadi tameng kebal kritik.
Dana haji adalah uang umat. Ia bukan sekadar angka dalam neraca negara, tetapi tabungan harapan jutaan orang yang menabung bertahun-tahun, menjual sawah, menggadaikan perhiasan, demi menjejak Tanah Suci. Jika benar dana sebesar itu bocor, maka yang terluka bukan hanya APBN, tetapi juga rasa keadilan kolektif.
Korupsi dana haji bukan pencurian biasa. Ia seperti mengambil air dari kendi orang kehausan. Bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menusuk etika hingga ke tulangnya.
Karena itu, publik berhak marah. Publik berhak curiga. Publik berhak menuntut transparansi. Namun publik juga berhak mendapatkan proses hukum yang jernih, bukan keruh oleh lumpur politik.
Masalahnya, di republik ini, hukum sering berjalan di pasar yang sama dengan politik. Mereka saling bersenggolan, saling sikut, kadang saling menunggangi. Kasus hukum berubah menjadi amunisi, tersangka berubah menjadi simbol, dan pengadilan opini digelar bahkan sebelum palu hakim diketuk.
Jika benar ada pihak yang ingin “menggoreng” kasus ini untuk menggulingkan Gus Yahya dari kursi PBNU, maka itu adalah praktik lama dengan bungkus baru: mengganti peluru dengan pasal, mengganti kudeta dengan konferensi pers.
Tapi jika sebaliknya jika memang ada kejahatan yang nyata maka melindunginya atas nama solidaritas keluarga atau organisasi juga merupakan pengkhianatan terhadap nilai keadilan. Di sinilah bangsa ini selalu terjebak di persimpangan yang sama: antara membela kebenaran atau membela kelompok.
Korupsi dan politik seperti dua sisi mata uang yang dicetak dari logam yang sama: kekuasaan. Yang satu menggerogoti dari dalam, yang lain mengguncang dari luar. Ketika keduanya bertemu, yang lahir sering bukan keadilan, melainkan drama. Drama yang menguras emosi publik, membelah opini, dan kadang menenggelamkan substansi: apakah uang rakyat kembali, dan apakah sistem diperbaiki?
Kasus Gus Yaqut seharusnya menjadi momentum untuk membuktikan satu hal sederhana tapi mahal: bahwa hukum bisa berdiri tanpa tongkat politik, dan politik bisa berkompetisi tanpa meminjam borgol.
Jika ia bersih, maka bersihkan namanya dengan proses hukum yang terbuka. Jika ia bersalah, maka hukumlah tanpa memandang marga, jubah, atau silsilah. Sebab korupsi bukan soal siapa, tapi soal apa yang dicuri. Dan dana haji bukan sekadar uang, melainkan doa yang dititipkan.
Di negeri yang terlalu sering menjadikan hukum sebagai panggung sandiwara, keadilan justru menjadi penonton yang kelelahan. Publik tak butuh drama tambahan. Yang dibutuhkan hanya satu: kebenaran yang tidak disutradarai.
***
*) Oleh : Thoriqul Choir, Pegiat Hukum.
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
| Pewarta | : Hainor Rahman |
| Editor | : Hainorrahman |