https://malang.times.co.id/
Pendidikan

Kedua Yayasan SMP dan SMK Turen Harus Bersepakat, Jangan Sampai Opsi Ini Dilakukan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:36
Kedua Yayasan SMP dan SMK Turen Harus Bersepakat, Jangan Sampai Opsi Ini Dilakukan Suasana didepan sekolah SMP dan SMK Turen yang terimbas konflik dualisme yayasan. (Foto: Achmad Fikyansyah/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang mendorong agar konflik dualisme yayasan pengelola SMP dan SMK Turen bisa segera diselesaikan. Serta tidak mengganggu hak siswa untuk bisa belajar dengan aman dan nyaman di lingkungan sekolah.

Namun jika setelah dimediasi kedua belah pihak tak menemui kesepatakan, Pemkab akan mempertimbangkan opsi terburuk, yang sebisa mungkin tidak sampai dilakukan. Yakni dengan memindah kegiatan belajar mengajar siswa, keluar dari lingkup sekolah saat ini. Opsi tersebut mencuat dalam proses mediasi yang difasilitasi Forkopimda Kabupaten Malang, Sabtu (17/1/2026), di Kantor Kecamatan Turen.

Bupati Malang HM Sanusi menegaskan bahwa relokasi bukanlah pilihan utama, melainkan langkah terakhir jika situasi sekolah dinilai tidak lagi kondusif bagi siswa.

“Itu alternatif-alternatif terjelek. Saya hanya analogi saja, kalau sekolahnya ada musibah, muridnya kita selamatkan. Seperti di Kalipare kemarin, gedung sekolahnya ambruk, tempat belajar siswa dipindah ke tempat lain sementara waktu,” ujar Sanusi.

Meski demikian, Sanusi berharap opsi tersebut tidak sampai diterapkan. Ia menekankan bahwa dalam mediasi awal, kedua pihak yayasan sebenarnya telah sepakat untuk tidak mengorbankan proses belajar mengajar akibat konflik internal.

“Namun saya harap itu tidak sampai terjadi, karena pada mediasi ini sebenarnya kedua belah pihak telah sepakat bahwa konflik ini tidak boleh sampai mengganggu proses belajar siswa di sekolah,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, menyatakan bahwa relokasi siswa bisa dilakukan secara terlokalisir apabila kesepakatan tidak tercapai. Namun langkah tersebut hanya akan ditempuh sebagai jalan terakhir.

“Kalau tidak mencapai kesepakatan bersama, opsi itu bisa kita lokalisir. Artinya kita pindahkan SMP-nya, SMK-nya juga. Dipindah tempat belajarnya,” jelas Zia.

SMP-SMK-Turen-2.jpg

Menurutnya, relokasi bisa dilakukan ke sekolah terdekat tanpa mengubah status administrasi sekolah. Data pokok pendidikan (Dapodik) tetap berjalan, sementara guru tetap mengajar seperti biasa.

“Bisa kita titipkan ke sekolah terdekat. Kalau SMK-nya bisa kita pindahkan saja. Dapodiknya tetap, gurunya tetap mengajar, manakala mereka tidak bersepakat. Tapi kalau mereka sepakat, ya itu tidak perlu,” tambahnya.

Zia juga menyebut, DPRD Kabupaten Malang bersama pemerintah daerah akan memfasilitasi pertemuan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (19/1/2026) di Kantor DPRD Kabupaten Malang. Dalam pertemuan tersebut, dewan akan menyodorkan sejumlah draf kesepakatan untuk ditelaah kedua belah pihak yayasan.

“Kita susun drafnya, kedua belah pihak membaca. Kalau tidak ada yang terbebani, kita teken bareng. Kami menyaksikan, dari kabupaten menyaksikan, dari DPRD menyaksikan,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, konflik yayasan ini sempat memicu kegaduhan di lingkungan SMK Turen, yang juga masih dikenal sebagai STM Turen, pada Kamis (15/1/2026). Ratusan siswa dilaporkan terlibat kericuhan di dalam area sekolah, menyebabkan tujuh siswa mengalami luka-luka serta kerusakan fasilitas sekolah, termasuk kaca yang pecah.

Pemerintah daerah berharap, melalui mediasi lanjutan dan kesepakatan bersama, konflik tersebut dapat segera diselesaikan tanpa harus mengambil opsi relokasi. (*)

Pewarta : Achmad Fikyansyah
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.