TIMES MALANG, JAKARTA – Dalam era digital yang semakin mendominasi kehidupan global, kedaulatan digital menjadi isu yang semakin mendesak untuk diperhatikan. Indonesia, dengan lebih dari 200 juta pengguna internet, menghadapi peluang besar sekaligus tantangan kompleks dalam memastikan bahwa transformasi digital membawa manfaat optimal bagi masyarakat dan kedaulatan negara.
Berdasarkan laporan data anomali trafik BSSN (2021), sepanjang tahun 2020, Indonesia mengalami serangan siber mencapai angka 495,3 juta atau meningkat 41 persen dari tahun sebelumnya 2019 yang sebesar 290,3 juta.
Serangan digital juga terus berlangsung dengan skala yang meningkat pada 2024 lalu. Data dari Lembaga Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), terdapat 61 insiden keamanan digital di Indonesia pada kuartal I 2024.
Dengan rincian, 13 insiden pada Januari, 20 serangan pada Februari, serta 27 insiden pada Maret. Hal ini meningkat dua kali lipat dari periode yang sama di tahun 2023 lalu, yakni 33 insiden serangan pada kuartal I.
Sedangkan laporan dari AwanPintar.ai, merilis tentang serangan siber yang terjadi pada paruh pertama tahun 2024 ini. Selama semester pertama 2024, total seluruh di Indonesia mencapai 2.499.486.085.
Angka ini meningkat daripada semester sama tahun lalu, yang jumlahnya 347.172.666 serangan. Dalam artian, Indonesia mengalami rata-rata 13.733.440 serangan siber per hari, atau 158 serangan siber per detik.
Serangan siber yang bertubi-tubi ini mengancam kedaulatan digital negeri ini, meski sudah ada berbagai langkah preventif dan sekaligus juga antisipasi terkait hal ini.
Kedaulatan digital menjadi bagian penting dari kedaulatan negara. Sekarang ini, tidak hanya kedaulatan air, udara, serta tanah/kawasan, namun kedaulatan digital juga menjadi isu strategis terkait keamanan dan pertahanan negara.
Kedaulatan digital (digital sovereignty) merupakan bagian tak terpisahkan dari merancang arah masa depan negara. Inovasi digital serta AI menumbuhkan peluang dan tantangan tersendiri dalam konteks kedaulatan digital.
Pada dasarnya, kedaulatan digital dapat memperkuat ekonomi nasional. Dengan memanfaatkan teknologi digital, Indonesia dapat mengembangkan industri berbasis data, kecerdasan buatan, dan Internet of Things (IoT) yang berpotensi meningkatkan produktivitas dan daya saing.
Digitalisasi juga mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi, dengan mendorong lahirnya startup dan ekonomi kreatif yang mampu menembus pasar global.
Selain itu, penguatan kedaulatan digital dapat meningkatkan keamanan dan perlindungan data masyarakat. Dengan adanya kebijakan yang tepat, pemerintah dapat memastikan bahwa data pengguna Indonesia tidak dikuasai oleh perusahaan asing tanpa kontrol yang memadai.
Keamanan siber yang kuat juga berperan dalam melindungi infrastruktur kritis, seperti sistem keuangan dan pemerintahan, dari ancaman serangan siber.
Pada sisi lain, kedaulatan digital membuka peluang untuk meningkatkan pelayanan publik. Transformasi digital dapat mempercepat birokrasi, meningkatkan transparansi, dan memperbaiki efisiensi layanan publik.
Implementasi e-government yang optimal akan memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat, terutama di daerah terpencil.
Tantangan Kedaulatan Digital
Namun, di balik peluang besar tersebut, terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi. Hal yang patut dianalisa yakni, ketergantungan pada teknologi asing masih tinggi.
Sebagian besar infrastruktur digital, perangkat lunak, dan layanan cloud yang digunakan di Indonesia berasal dari perusahaan asing. Hal ini menimbulkan risiko terhadap kedaulatan digital, terutama jika akses terhadap teknologi tersebut dibatasi oleh faktor geopolitik.
Selain itu, regulasi dan kebijakan yang belum sepenuhnya matang menjadi hambatan dalam penguatan kedaulatan digital. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait keamanan siber dan perlindungan data, tetapi implementasinya masih menghadapi berbagai kendala.
Harmonisasi regulasi serta penguatan kapasitas lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data menjadi agenda penting yang harus diselesaikan.
Juga, kesenjangan digital masih menjadi tantangan yang signifikan. Akses internet yang belum merata, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), menghambat inklusivitas digital.
Padahal, keberhasilan kedaulatan digital bergantung pada kemampuan seluruh lapisan masyarakat untuk mengakses dan memanfaatkan teknologi dengan baik.
Ke Mana Arah Kedaulatan Digital Indonesia?
Untuk menghadapi tantangan ini, diperlukan strategi yang komprehensif dan berkelanjutan. Pertama, pengembangan ekosistem digital yang mandiri harus menjadi prioritas.
Investasi dalam riset dan pengembangan teknologi dalam negeri perlu diperkuat agar Indonesia tidak terus bergantung pada teknologi asing. Penguatan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan industri juga diperlukan untuk menciptakan inovasi yang relevan dengan kebutuhan nasional.
Kedua, regulasi yang adaptif dan berpihak pada kepentingan nasional harus diterapkan. Indonesia perlu memiliki regulasi perlindungan data yang sejalan dengan standar internasional, tetapi tetap memberikan ruang bagi pengembangan industri lokal. Selain itu, kebijakan keamanan siber yang kuat harus diimplementasikan untuk melindungi kepentingan nasional dari ancaman digital.
Pemerinntah Indonesia sudah memiliki beberapa regulasi untuk mencapai kedaulatan digital, seperti Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 (UU ITE); Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP); Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10 Tahun 2021 (Permen Kominfo 5/2020); dan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE).
Selain itu, pemerintah melalui PP 71/2019 dan Permen Kominfo 5/2020 juga memperkuat kedaulatan digital di Indonesia, di mana setiap penyelenggara sistem elektronik (baik lingkup publik dan privat) yang menyelenggarakan sistem elektronik di Indonesia wajib melakukan pendaftaran kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Namun, perlu ada penguatan terus menerus agar kedaulatan digital Indonesia menjadi terjaga.
Ketiga, percepatan pemerataan infrastruktur digital harus dilakukan. Pemerintah dapat menginisiasi program nasional untuk meningkatkan akses internet di daerah terpencil, sekaligus membangun kapasitas digital masyarakat agar mereka dapat memanfaatkan teknologi dengan lebih baik. Literasi digital juga harus menjadi bagian dari kurikulum pendidikan agar generasi muda siap menghadapi tantangan digital di masa depan.
Kedaulatan digital bukan hanya tentang kemandirian teknologi, tetapi juga tentang bagaimana Indonesia dapat memanfaatkan teknologi secara optimal untuk kemajuan bangsa.
Dengan langkah strategis yang tepat, Indonesia dapat mengubah tantangan menjadi peluang dan memastikan bahwa era digital membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat.
Kedaulatan digital ini terkait dengan visi strategis pemerintah Indonesia di masa kini dan mendatang, yang linier dengan pertanyaan mau dibawa kemana negeri ini dalam konteks digital, ekonomi dan geopolitik?
***
*) Oleh : Munawir Aziz, Penerima beasiswa AIFIS untuk studi dan riset di Amerika Serikat; Sekretaris PCI Nahdlatul Ulama United Kingdom (2020-2023).
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Pewarta | : Hainor Rahman |
Editor | : Hainorrahman |