https://malang.times.co.id/
Opini

Relasi Demokrasi, Hukum dan Konstitusi

Sabtu, 04 Januari 2025 - 09:57
Relasi Demokrasi, Hukum dan Konstitusi Muhammad Taufiq Firdaus, S.H., Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah D.I.Yogyakarta dan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum.

TIMES MALANG, YOGYAKARTA – Melihat keterkaitan hukum dan konstitusi serta konsep demokrasi dapat dimulai dari melihat konsep demokrasi itu sendiri. Konsep demokrasi secara an sich telah memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesetaraan. 

Demokrasi menempatkan masyarakat sebagai pemilik kedaulatan yang pada gilirannya dikenal dengan prinsip kedaulatan rakyat. Demokrasi tidak mungkin terjadi bila ada absolutisme dan sikap mau menang sendiri. Demokrasi meniscayakan sikap saling percaya (mutual trust) dan saling menghargai (mutual respect) antara warga masyarakat dibawah tujuan bersama. 

Berdasarkan teori kontrak sosial, untuk memenuhi hak-hak tiap individu, tidak mungkin dicapai dengan masing-masing orang secara individual, tetapi harus bersama-sama (collective). Untuk itu dibuatlah kontrak sosial yang memuat tentang apa yang menjadi tujuan bersama, limitasi hak individual, dan siapa yang bertanggungjawab untuk mencapai tujuan tersebut.

Namun disisi lain harus dipahami bahwa demokrasi menuntut adanya pandangan terdapat kemungkinan kesalahan pada pendapat diri sendiri atau suatu golongan, dan sebaliknya pendapat orang lain atau golongan lain yang mungkin benar. 

Demokrasi memerlukan adanya kesediaan setiap warga untuk menerima fakta bahwa keinginan seorang tidak mungkin seluruhnya diterima dan dilaksanakan semua orang. Karena itu demokrasi menuntut adanya kesediaan untuk berkompromi atas pertimbangan fundamental. 

Proses kompromi yang dilatarbelakangi oleh sikap saling percaya dan saling menghargai terjadi sejak dari proses kontrak sosial yang menentukan tujuan, cita-cita bersama dan prinsip penyelenggaraan negara. Kontrak sosial itulah yang mengikat seluruh bangsa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Perwujudan tertinggi dari kontrak sosial itu yang disebut sebagai konstitusi, yang dianggap sebagai dokumen hukum dan politik yang otoritasnya berasal dari kekuasaaan rakyat (constituent power). Konsitusi juga merupakan sebagai hukum tertinggi di suatu negara (the supreme law of the land), kemudian diturunkan secara konsisten dalam hukum dan kebijakan negara.

Negara Hukum dan Teori Kontrak Sosial

Konstitusi menurut Brian Thompson, diartikan sebagai suatu dokumen yang berisi aturan-aturan untuk menjalankan suatu negara. Konstitusi di masa sekarang dianggap sebagai suatu konsep yang harus ada bagi setiap negara modern dasar keberadaaan konstitusi adalah kesepakatan umum (consensus) diantara kehidupan bermasyarakat. 

Jika kesepakatan (konstitusi) itu runtuh, maka runtuh pula legitimasi kekuasaan negara yang bersangkutan, dan pada gilirannya terjadi perang antar saudara (civil war) atau kehancuran. Salah satu konsensus yang termanifestasikan didalam konstitusi adalah kesepakatan tentang the rule of law sebagai pijakan pemerintah atau penyelenggaraan negara (the basic of goverment).

Kesepakatan tentang aturan hukum ini sangat primer, karena dalam setiap negara harus ada value dan ketetapan bersama bahwa segala bentuk perilaku dalam konteks penyelenggaraan negara haruslah didasarkan pada rule of the game yang ditentukan secara kolektif. 

Hukum dapat dipandang sebagai sistem yang puncaknya terdapat mengenai hukum dasar yang tidak lain adalah konstitusi. Karena itu, hukum sangat penting sehingga konstitusi dapat dijadikan pegangan tertinggi dalam menyelesaikan segala sesuatu yang harus didasarkan atas hukum. 

Hukum berfungsi untuk mengaktivasi konstitusi agar dapat berguna dan tidak hanya berakhir pada kertas dokumen yang mati, tidak berfungsi atau tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Konstitusi tidak sama dengan peraturan perundang-undangan yang dapat dengan mudahnya diubah.

Konsepsi demokrasi dalam perkembangannya berkaitan dengan konsepsi negara hukum (rechtsstaat). Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum itu sendiri, bukan manusia. 

Hukum sebagai kesatuan yang bersifat hirarkis terhadap tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi yang merupakan konsekuensi dari negara hukum sekaligus wujud pelaksanaan demokrasi, karena konstitusi merupakan wujud tertinggi dari kontrak sosial. 

Prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat memastikan peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan merupakan cerminan perasaan keadilan.

Integrasi Demokrasi, Konstitusi dan Hukum

Hukum dan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan tidak boleh diterapkan secara sepihak oleh atau hanya untuk kepentingan penguasa (autocratic legalism). Hal ini bertentangan dengan prinsip fundamental dari demokrasi. Hukum tidak diarahkan sebagai penjamin kepentingan penguasa, melainkan menjaim kepentingan keadilan dan persamaan bagi semua orang. 

Dengan demikian negara hukum yang dikembangkan bukan absoute rechtstaat, melainkan democratische rechtsstaat. Konstitusi memberikan landasan bagi pembentukan hukum lainnya dalam suatu negara. Hukum harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam konstitusi untuk dianggap sah dan berlaku.

Demokrasi, sebagai sistem pemerintahan, mengandalkan konstitusi untuk membatasi kekuasaan pemerintah dan melindungi hak-hak individu. Konstitusi menjadi instrumen utama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga prinsip- prinsip demokratis. Konstitusi sering kali mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, yang menempatkan kekuasaan di tangan rakyat. 

Konstitusi menjamin hak-hak dasar warga negara, melindungi minoritas, dan menetapkan mekanisme demokratis seperti pemilihan umum. Sementara hukum memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi. Hukum harus diterapkan secara adil dan setara untuk semua warga negara tanpa diskriminasi. 

Ini mencakup perlindungan terhadap hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, dan perlindungan minoritas. Pemeliharaan hukum membantu mencegah tindakan sewenang- wenang dan menjamin bahwa setiap tindakan pemerintah sesuai dengan hukum, sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Karena itu hubungan hukum dan konstitusi dapat ditemukan melalui fungsi hukum sebagai instrumen normatif, hukum bertindak sebagai sistem aturan yang mengontrol perilaku masyarakat. Dalam konteks ini, konstitusi muncul sebagai puncak hierarki hukum, menetapkan prinsip-prinsip dasar negara. Artinya, konstitusi menciptakan landasan hukum yang mendefinisikan struktur pemerintahan, hak dan kewajiban warga, dan batasan kekuasaan. 

Keterkaitan antara hukum dan konstitusi menjadi jelas, yaitu konstitusi menjadi manifestasi tertinggi dari hukum, dan sebaliknya, hukum memberikan substansi pada kerangka konstitusional. Suatu negara yang baik hukumnya bergantung pada konstitusi yang kokoh, yang merinci peraturan dan prinsip- prinsip dasar, sementara konstitusi tanpa implementasi hukum yang efektif hanyalah dokumen retoris belaka.

Konstitusi memberikan dasar legitimasi hukum untuk keberadaan aturan dan norma-norma yang ada, sementara hukum menjelaskan cara implementasi dan penegakan konstitusi dalam kehidupan sehari-hari. Sementara, demokrasi menekankan partisipasi aktif warga dalam pengambilan keputusan politik. 

Konstitusi yang demokratis mencerminkan nilai-nilai demokrasi, menjamin hak asasi manusia, dan membentuk institusi-institusi yang mendukung partisipasi publik. Dalam konteks ini, pemisahan kekuasaan menjadi penentu utama. Konstitusi demokratis harus menguraikan pembagian yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk

mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Penegakan hukum menjadi kunci, memastikan bahwa setiap cabang pemerintahan mematuhi prinsip-prinsip konstitusional yang telah ditetapkan.

Peran hukum dalam melindungi hak asasi manusia menjadi pilar utama dalam konteks demokrasi. 

Konstitusi yang menciptakan landasan demokratis harus memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, berkumpul, dan berpendapat. Penerapan hukum dalam mendukung dan melindungi hak-hak ini menjadi indikator demokrasi suatu negara. 

Menurut penulis bahwa hubungan antara hukum, konstitusi, dan konsep demokrasi tidaklah statis. Mereka saling berinteraksi dan berkembang seiring waktu. Ketiganya ini saling melengkapi dan berkaitan, menciptakan landasan yang kuat untuk pembentukan dan pelaksanaan aturan dalam suatu negara. 

***

*) Oleh : Muhammad Taufiq Firdaus, S.H., Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah D.I.Yogyakarta dan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.