https://malang.times.co.id/
Kopi TIMES

Pentingnya Rekomendasi Ulama dalam Memilih Pemimpin

Jumat, 09 Februari 2024 - 16:56
Pentingnya Rekomendasi Ulama dalam Memilih Pemimpin Sulaiman, S.Sos., M.Si., Peneliti Kebijakan Publik dan Kandidat Doktor Ilmu Administrasi Publik Universitas Brawijaya

TIMES MALANG, MALANGMAJELIS Ulama Indonesia dalam MUNAS VII Tahun 2005 menetapkan sebuah fatwa tentang Kriteria Maslahat. Hal ini cukup beralasan karena sedemikian gencarnya kebebasan pemikiran tentang maslahat yang berkembang di Indonesia. Di sisi lain, pada tahun 2009, seiring dengan perkembangan sosial-politik di Indonesia, MUI dalam Ijtima‘ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia ketiga di Padangpanjang mengeluarkan fatwa tentang Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum. Fatwa ini muncul di antara sebabnya atas dorongan dan permintaan kalangan yang mengkhawatirkan meningkatnya angka golput pada pemilu yang akan diselenggarakan. 

Selain untuk membendung angka golput pemilu, fatwa ini juga berisi tentang kriteria pemimpin yang wajib dipilih dalam pemilihan umum, yakni: pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur, terpercaya, aktif dan aspiratif, mempunyai kemampuan atau cerdas, dan memperjuangkan kepentingan umat, bangsa dan negara. 

Sikap MUI ketika muncul fenomena Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Gubernur pengganti Jokowi (yang mencalonkan presiden pada pilpres tahun 2014) ketika menyinggung Surat al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu atau tepatnya di Pulau Pramuka pada tanggal 27 September 2016. Reaksi umat Islam beragam. Di luar dugaan, sekira dua minggu setelah pidato Ahok tersebut, MUI sebagai organisasi keagamaan pada tanggal 11 Oktober 2016 mengeluarkan Pendapat dan Sikap Keagamaan Majelis Ulama Indonesia yang berisi lima poin, yakni: Pertama, Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin. 

Kedua, Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib. Ketiga, Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin. 

Keempat, Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran. Kelima, Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan non muslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam. 

Dengan keluarnya Keputusan Pendapat dan Sikap Keagamaan Majelis Ulama Indonesia tersebut, maka patut diduga ada pertimbangan maslahat dalam masalah memilih pemimpin yang dijadikan pijakan oleh Majelis Ulama Indonesia. Dengan demikian Majelis Ulama Indonesia sangat ditengarai mempunyai pertimbangan-pertimbangan maslahat baik dalam Keputusan Majelis Ulama Indonesia Tahun 2009 tentang Masail Asasiyah Wataniyah maupun dalam Pendapat dan Sikap Keagamaan Majelis Ulama Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 11 Oktober 2016. 

Sikap orang-orang golongan putih (golput) dalam memilih memang berbeda dengan kelompok pemilih lain. Kaum golongan putih menggunakan hak pilih dengan tiga kemungkinan; Pertama, menusuk lebih dari satu gambar partai. Kedua, menusuk bagian putih dari kartu suara. Ketiga, tidak mendatangi kotak suara dengan kesadaran untuk tidak menggunakan hak pilih. 

Bagi mereka memilih dalam pemilu  sepenuhnya adalah kewajiban mereka dalam kaitannya dengan hak pilih ialah menggunakan secara bertanggung jawab dengan menekankan kata penyerahan suara, kepada tujuan pemilu tidak hanya  membatasi pada penyerahan suara  kepada salah satu pemilu. Ada juga politisi muslim menganjurkan untuk tidak melakukan golongan putih dan rekomendasi pengharaman golongan putih pada silaturahmi MUI di Padang Panjang tanggal 23-26 Januari 2009 dalam pemilu ijtima’ ulama komisi fatwa se-Indonesia.

Banyaknya pengamat politik mengatakan bahwa fenomena golongan putih ini merupakan bukti kekecewaan masyarakat akan kinerja politisi rakyat merasa “ditipu” dengan janji-janji manis pada saat kampanye, masyarakat    merasa politisi tidak mampu mewakili   kehendak rakyat dan melaksanakan janji-janjinya. Tingginya angka golongan   putih dapat menurunkan legitimasi pemerintah yang terbentuk dari hasil pemilihan umum, baik dalam proses pemilihan legislatif maupun pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Salah satu yang melatarbelakangi adalah kekecewaan politik dan adanya anggapan sistem yang ada sat ini tidak cukup mengakomodasi kepentingan dan ajaran kelompoknya. Akhirnya, pandangan dan tindakan ini membawa pengaruh terhadap partisipasi politik sebagai salah satu unsur keberlangsungan sistem politik di Indonesia. Salah satu pilihan politik itu adalah adanya tindakan apolitis atau tidak menggunakan hak politiknya, dalam pemilu baik untuk memilih maupun dipilih, atau lebih sering disebut dengan golongan putih lantaran tidak adanya afiliasi politik kearah manapun seperti halnya warna putih yang belum tercampur dengan warna lainya.

Kecenderungan golongan putih didalam  pemilu di Indonesia mengalami trend kenaikan dari pemilihan satuke peralihan lain meskipun tidak ada angka pasti apakah tingginya angka golongan putih  itu disebabkan karena adanya gerakan anti demokrasi yang disuarakan beberapa gerakan masyarakat. Akan tetapi, kekhawatiran hilangnya legitimasi pemerintahan yang terbentuk antaran  tingginya angka golongan putih  menyebabkan MUI yang merupakan  representasi pembuka agama Islam Indonesia mengeluarkan fatwa haram golongan putih bagi setiap muslim Indonesia selama masih ada calon pemimpin baik eksekutif  maupun legislatif yang memenuhi     syarat kepemimpinan sebagaimana syarat yang melekat pada kepemimpinan Nabi Muhammad SAW. 

Sistem pemilu secara demokrasi yang sekarang kita gunakan banyak sekali mengandung kemaksiatan. Salah satu contoh adalah berbagai cara dilakukan oleh para calon legislatif maupun capres-cawapres untuk memenangkan   pemilu yaitu dengan melanggar konstitusi, memakai orang dalam, dengan memberikan uang atau barang kepada   masyarakat dengan tujuan agar masyarakat mencoblos mereka. Bisa  kita  bayangkan, berapa banyak masyarakat Indonesia yang menerima uang haram itu. Bahkan, bagi calon-calon legislatif dan para pendukungnya yang tidak terpilih dalam pemilihan umum, tidak jarang mereka melakukan tindakan-tindakan anarkis yang imbasnya mengganggu ketentraman masyarakat.

Golput adalah haram, ini salah satu sikap ulama yang mungkin menetapkan bahwa dalam kondisi sekarang dapat menimbulkan mudharat dan bencana apabila tidak ikut memilih pemimpin yang benar-benar mumpuni Pada dasarnya  tidak memilih atau golput juga merupakan suatu pilihan yang memiliki konsekuensi yang sama ketika kita memutuskan untuk memilih calon yang ada. Ikut mencoblos dalam pemilu mengandung resiko baik dan buruk, dikatakan baik kalau si calon tersebut bekerja sesuai amanah yang diberikan, dan disebut tidak baik kalau dia berkhianat. Maka dari itu penting sekali masyarakat memilih pemimpin yang punya rekam jejak positif tentang pemimpinnya.

Golongan putih bukanlah organisasi yang diatur oleh instrumen peraturan, golongan putih juga tidak dikoordinasikan melalui sistem manajement. Golongan putih sekedar penyebutan kepada akumulasi pribadi-pribadi yang tidak ikut pemilu atau mengikuti pemilu dengan cara merusak  surat suara. Mereka tidak mengenal satu sama lain dan biasanya tidak dikenali, oleh orang terdekat sekalipun. Mungkin ada beberapa orang yang berani mendeklarasikan dirinya adalah golongan putih, Pada dasarnya  sikap golongan putih yang sekarang ini banyak dilakukan masyarakat dalam pemilihan kepala daerah pilkada yang akan berpengaruh pada pemimpin yang terpilih, pemimpin semakin baik bila diiringi tingkat partisipasi politik.

Masyarakat yang tinggi pada proses pemilihan seorang pemimpin. Pemimpin  yang terpilih juga akan dapat menjalankan roda pemerintahanya dengan tingkat percaya diri yang baik, jika diiringi dukungan yang tinggi oleh masyarakat. Tinggi rendahnya tingkat partisipasi politik masyarakat dapat dijadikan polo meter keberhasilan suatu negara ataupun daerah dalam proses penerapan demokrasi. 

Tingginya tingkat partisipasi dalam pemilihan umum juga dapat menunjukkan bahwa rakyat memahami masalah-masalah politik dan ingin terlibat dalam kegiatan politik. Sebaliknya rendahnya partisipasi rakyat dalam pemilu dianggap ancaman dari  demokrasi. Partisipasi yang rendah dapat diasumsikan bahwa masyarakat tidak menaruh perhatian terhadap masalah kenegaraan. Dapat juga diasumsikan rendahnya partisipasi masyarakat sebagai bentuk ketidakpercayaan rakyat terhadap hasil pemilu yang dapat membawa perubahan.

Fenomena golongan putih juga dianggap sebagai ancaman bagi demokrasi. Dikatakan ancaman karena golongan  putih dinilai tidak mendukung adanya  pesta demokrasi. Bahkan besarnya angka  masyarakat tidak memilih, sangat sulit membangun logika bahwasanya yang kandidat pemenang pemilu merupakan representatif pilihan masyarakat, Hal  ini  juga tidak serta merta menjamin  pemerintahan yang terbentuk mendapatkan dukungan yang maksimal dari masyarakat.

Angka golongan putih di Indonesia dapat  semakin tinggi bila mana masyarakat akan terus menerus mengalami kekecewaan di setiap pemilihan. Bentuk kekecewaannya pun sangatlah beragam. Kepercayaan rakyat terhadap elit politik hampir mencapai titik nadir. Ini karena para pemimpin tidak lagi berpihak pada rakyat,  akibatnya rakyat aprioki atau lebih  tepatnya rakyat sudah bosan dengan suatu kejadian, dimana setiap kali dilakukan pemilihan umum masalah yang datang akan tetap sama. Maka dari itu ketika seseorang berfikir dan berasumsi bahwa  setiap pemilihan umum selalu ada kekecewaan, jadi dapat dipastikan tingkat angka golongan putih menjadi pemenang  pada pemilu 2014, baik dalam pemilu legislatif maupun pemilu presiden.

Dampak yang paling kongkrit dari minimnya partisipasi rakyat dalam  pembangunan yaitu semakin berkurangnya persentase pengguna hak  suara dalam pemilu, misalnya semakin  banyak rakyat yang tidak 
paham dan tidak percaya terhadap kegiatan pemilu dan sering juga disebut dengan pesta rakyat yang 
menghabiskan anggaran puluhan triliyun   banyaknya, karena rakyat lebih diperlukan  untuk memuluskan perjalanan sebuah  partai dan para elitnya untuk melanggengkan kekuasaan, dari pada dipakai sebagai upaya mengartikan kepentingan masyarakat.

Golput dapat menguntungkan jika di negara yang politikusnya koruptif dan    manipulatif disertai manuver yang licik sehingga mampu membentuk citra diri   dan partai sebagai sosok pembela  kepentingan rakyat. Pada umumnya  ini dikarenakan kaum golput enggan, acuh-tak acuh, atau tahu diri bahwa dirinya golongan putih sehingga tidak terlalu vokal ketika mengkritik pemerintah hasil pemilu. Golongan putih jika dihadapkan pada    sebuah sistem politik demokrasi tidak  harus dinilai sebagai bentuk merosotnya partisipasi politik (political decay) dalam sebuah masyarakat. Partisipasi politik sendiri menurut anggapan para ilmuan   politik, tidak harus diukur oleh meningkatnya jumlah orang-orang  yang  datang ke TPS (tempat pemungutan suara). 

Untuk memberikan suara mereka tetapi cara pandang mereka yang aktif dalam dunia politik, termasuk ikut serta lembaga-lembaga sosial politik, keagamaan, organisasi profesi dan bisnis atau organisasi kemasyarakatan yaitu    dalam bentuk dari sebuah partisipasi politik, hanya saja bisanya orang-orang dengan tingkat Intelektualitas atau  penghasilan yang tinggi akan cenderung  “aktif” berpartisipasi dengan memberikan suaranya dalam suatu pemilihan dibanding dengan mereka yang berpenghasilan di bawah rata-rata atau kurang baiknya tingkat pendidikan.

Namun demikian partisipasi politik yang tinggi bukan pula jaminan sebuah negara  itu indikator demokratisasinya meningkat dengan baik. Namun yang jelas bahwa setiap usaha to get out the vote terutama jika melihat persentase golongan putih mengalami peningkatkan, tentunya harus terus diupayakan agar ikut serta dalam  aktivitas politik, minimal ikut serta dalam aktivitas politik, minimal ikut serta dalam memberikan suaranya pada saat pilkada, pileg atau pilpres. Pilkada, pileg atau pilpres, selain sebagai sarana untuk memiliki pimpinan juga bisa menjadi  bagian dari peningkatan pendidikan politik masyarakat secara lebih baik, memberikan suara pada saat pemilu, justru akan mempengaruhi kebijakan-kebijakan pemerintah secara lebih luas,  jika  suara-suara para pemilihan berjumlah banyak, karena suara pada setiap individu tidak pernah akan berarti apa-apa kecuali ketika diakumulasi sehingga  memenangkan salah satu kontestan.

Jika diartikan secara sederhana golongan putih dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan secara  sengaja dan sadar untuk menolak memberikan hak suaranya dalam pemilu. Dengan demikian orang-orang yang berhalangan hadir di tempat pemungutan suara hanya karena alasan  tertentu, seperti jauhnya TPS atau terluput dari pendaftaran, otomatis dikeluarkan dari kategori golongan putih. Dilansir bahwasanya dari tahun ketahun angka masyarakat yang tidak memilih atau golongan  putih dari pemilu ke pemilu terus meningkat. Oleh karena itu harus ada upaya nyata yang dilakukan untuk meminimalisir angka masyarakat yang tidak memilih dalam pemilu karena  kualitas pemilu secara tidak langsung  juga dilihat dari legitimasi pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat. 

***

*) Oleh : Sulaiman, S.Sos., M.Si., Peneliti Kebijakan Publik dan Kandidat Doktor Ilmu Administrasi Publik Universitas Brawijaya.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

 

_________
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

 

Pewarta :
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.