TIMES MALANG, MALANG – Notaris senior sekaligus tokoh organisasi profesi kenotariatan di Malang, R. Imam Rahmat Sjafi’i, S.H., M.Kn., resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Brawijaya (UB). Dia memaparkan disertasinya dalam ujian terbuka pada Senin, 7 Juli 2025 di Fakultas Hukum UB.
Disertasi Imam Rahmat berjudul “Hakikat Pendirian Perseroan Terbatas Persekutuan Modal yang Didirikan oleh Pasangan Suami Istri Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)”. Ia membahas kerancuan hukum atas status pasangan suami istri tanpa perjanjian kawin yang mendirikan PT, serta menyoroti tiga praktik berbeda di kalangan notaris terkait hal ini.
Dalam kesimpulannya, Imam menegaskan bahwa pendirian PT oleh suami istri tanpa perjanjian pisah harta tidak memenuhi syarat sah karena dianggap sebagai satu subyek hukum, bukan dua entitas yang dibutuhkan dalam pendirian perseroan. Hanya melalui perjanjian kawin yang memisahkan harta, masing-masing dapat diakui sebagai subyek hukum mandiri.
Ujian terbuka tersebut dipimpin oleh Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H. sebagai ketua sidang sekaligus promotor, bersama para penguji dari akademisi dan praktisi. Imam Rahmat berhasil menjawab seluruh pertanyaan dengan baik dan dinyatakan lulus oleh dewan penguji.
Dr. R. Imam Rahmat Sjafi’i lahir di Malang, 13 Maret 1970. Ia merupakan alumnus Fakultas Hukum UB pada tahun 1993. Setelah itu, dia melanjutkan pendidikan Program Studi Spesialis I Notariat, Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Lulus Tahun 2001. Kemudian melanjutkan Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Lulus Tahun 2013.
Dr Imam aktif sebagai Notaris dan PPAT di Kabupaten Malang sejak 2002. Dia juga menjadi dosen luar biasa Fakultas Hukum UB.
Karier organisasinya mencakup berbagai posisi strategis, antara lain:
• Ketua Dewan Kehormatan Daerah INI Malang Raya (2024–2027)
• Ketua INI Pengda Malang Raya (2016–2024)
• Majelis Pengawas Notaris Daerah Kabupaten Malang (2024–2027)
• Pernah menjabat Ketua IPPAT Daerah Malang Raya dan aktif di Pengwil IPPAT Jatim serta PP IPPAT
Dengan gelar doktor ini, Dr. Imam Rahmat semakin memperkuat kiprahnya sebagai figur penting dalam dunia hukum kenotariatan dan pertanahan di Indonesia. (*)
Pewarta | : Achmad Fikyansyah |
Editor | : Imadudin Muhammad |