https://malang.times.co.id/
Kopi TIMES

Darurat Kekerasan, Darurat Kesadaran Inklusi Sosial

Minggu, 31 Maret 2024 - 13:30
Darurat Kekerasan, Darurat Kesadaran Inklusi Sosial Ahmad Dahri, Santri Pesantren Luhur Baitul Hikmah Kepanjen, Pengajar dan Peneliti di STIT Ibnu Sina Malang

TIMES MALANG, MALANG – Dalam dunia pendidikan, baik formal maupun non-formal, bullying, intoleransi, dan kekerasan terhadap anak dan perempuan merupakan tiga dosa besar pendidikan yang harus dihapuskan. Ketiga dosa besar ini tidak hanya mengganggu korban secara fisik tetapi juga secara mental.

Baik sakit fisik maupun mental merupakan rasa sakit yang dialami oleh korban, baik yang disebabkan oleh perundungan, sikap intoleran, dan terutama kekerasan terhadap anak dan perempuan. Sayangnya, perundungan dan kekerasan masih sering terjadi di lingkungan pendidikan, meskipun penanganannya masih membutuhkan banyak pertimbangan.

Belakangan ini, terjadi kasus perundungan yang berujung pada kematian korban di salah satu lembaga pendidikan non-formal. Selain itu, kekerasan terhadap anak oleh anggota keluarga di Malang juga terjadi, yang melibatkan bapak kandung, ibu tiri, kakak tiri, paman tiri, dan neneknya. Pada bulan yang sama, baru-baru ini, terungkap bahwa seorang anak dari seorang selebgram Malang mengalami kekerasan oleh babysitternya sendiri, yang direkam oleh CCTV dan tersebar di media sosial.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan sebanyak 141 kasus kekerasan terhadap anak pada awal 2024, belum termasuk kasus-kasus baru yang terjadi belakangan ini. Sekitar 48% dari kasus tersebut terjadi di lingkungan keluarga, sedangkan 46% terjadi di lingkungan pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa kedua lingkungan tersebut mengalami darurat kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak diatur oleh UU No. 35 tahun 2017, dan pengasuhan anak diatur oleh UU No. 41 tahun 2017, yang menyediakan hukuman bagi pelanggar.

Pertanyaannya adalah, bagaimana penerapan UU ini dapat disertai dengan kesadaran akan Problem Solving baik secara personal maupun kelembagaan. Pola kekerasan yang terjadi sering kali didasari oleh rasa superioritas. Anak-anak, sebagaimana yang diatur dalam UU No. 35 tahun 2014 pasal 76, adalah mereka yang belum berumur 18 tahun, bahkan yang masih di dalam kandungan. Oleh karena itu, tindakan kekerasan terhadap anak harus ditangani secara serius, terlepas dari status pelakunya.

Mengapa kekerasan terhadap anak masih terjadi? Dalam aspek sosial, setiap manusia memiliki hak untuk hidup dengan layak. Hal ini sejalan dengan ajaran agama yang mengajarkan kasih sayang dan mengecam kekerasan. Kesadaran inklusi sosial penting dipahami sebagai prinsip kemanusiaan yang melintasi batas agama, suku, ras, dan negara.

Konsep inklusi harus ditanamkan oleh orang tua, guru, dan komunitas. Kesadaran ini harus menjadi pencegah kekerasan terhadap anak. Pelajaran tentang empati, simpati, lapang dada, dan tanggung jawab seharusnya menjadi bagian integral dari kehidupan sosial. Peran pendidikan tidak hanya terbatas pada transfer pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter dan kesadaran.

Umat beragama seharusnya menyebarkan nilai-nilai ajaran agama mereka tanpa menghakimi agama lain. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus menjadi prinsip dalam kehidupan sosial untuk mewujudkan sikap inklusi.

Peran pemerintah dalam menerapkan undang-undang dan kebijakan adalah bentuk perlindungan hak warga negara. Pendidikan, guru, dan agama memiliki peran penting dalam menyebarkan nilai-nilai sosial dan meminimalisir kekerasan terhadap sesama manusia.

Kekerasan terhadap anak, bullying, dan intoleransi adalah peringatan bahwa kesadaran inklusi sosial dan kemanusiaan harus menjadi fokus dalam membangun kehidupan sosial, dari skala personal hingga skala masyarakat. Semoga dengan pendidikan inklusi sosial, kesadaran akan kemanusiaan dapat ditanamkan dalam masyarakat Indonesia.

***

*) Oleh : Ahmad Dahri, Santri Pesantren Luhur Baitul Hikmah Kepanjen, Pengajar dan Peneliti di STIT Ibnu Sina Malang

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.