https://malang.times.co.id/
Kopi TIMES

Kenaikan Tarif PPN 12 Persen dan Berbagai Stimulus Kebijakan Pro Rakyat

Minggu, 29 Desember 2024 - 08:09
Kenaikan Tarif PPN 12 Persen dan Berbagai Stimulus Kebijakan Pro Rakyat Syaiful Muslimin, Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya.

TIMES MALANG, SURABAYA – Rencana Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2025 menjadi salah satu perbincangan terpopuler saat ini. Hal ini karena rencana kenaikan tersebut memunculkan berbagai pro kontra dari sejumlah kalangan masyarakat. 

Kenaikan tarif PPN ini sebenarnya telah dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah. Tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen telah mengalami kenaikan menjadi 11 persen sejak 1 April 2022. 

Kemudian sesuai dengan amanah Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tarif PPN akan naik menjadi 12 persen sejak 1 Januari 2025. Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Hal yang perlu kita pahami bersama bahwa Pemerintah tidak serta merta menaikkan PPN menjadi 12 persen. Keputusan Pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen ini tidak terlepas dari tantangan ekonomi global yang dihadapi Indonesia.

Perlambatan ekonomi dunia, ketegangan geopolitik, dan perubahan pola perdagangan internasional telah memberikan tekanan pada pendapatan negara. Di sisi lain, kebutuhan pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program kesejahteraan sosial terus meningkat.

Berbagai stimulus ekonomi dan bantuan sosial disiapkan untuk memastikan kenaikan PPN tidak membebani masyarakat secara berlebihan. Sebelumnya Pemerintah juga telah mempersiapkan berbagai kebijakan kompensasi untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah. 

Melalui PP 49 Tahun 2022, sejumlah barang kebutuhan pokok dan jasa strategis mendapat pembebasan PPN antara lain: Pertama, Barang kebutuhan pokok yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Kedua, Jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

Ketiga, Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum.

Jika dicermati kenaikan Tarif PPN sebesar 1 persen ini juga tidak akan terlalu berdampak secara signifikan terhadap harga barang karena pada dasarnya kenaikan tarif tersebut hanya akan berdampak sebesar 0,9 persen yang dapat diilustrasikan sebagai berikut:

Tarif 11 persen (Tahun 2024): Harga snack merk A Rp. 10.000, PPN 11 persen Rp.   1.100, Total bayar Rp. 11.100. Tarif 12 persen (2025): Harga snack merk A Rp. 10.000, PPN 12% Rp. 1.200, Total bayar Rp. 11.200.

Kenaikan beban pada konsumen: Rp. 11.200-11.100 X 100 persen = 100 = 0,9 persen 11.100.

Selain itu untuk meredam dampak kenaikan PPN sebesar 1 persen atau 12 persen dari tarif sebelumnya sebesar 11 persen pemerintah juga telah menyiapkan berbagai stimulus, insentif dan program yang pro kesejahteraan rakyat sebagaimana telah diumumkan dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Perekonomian pada tanggal 16 Desember 2024 yaitu berupa paket insentif ekonomi untuk kesejahteraan yang akan semakin melindungi kelompok masyarakat tidak atau kurang mampu,  antara lain:

Dukungan untuk Rumah Tangga dan Individu (PMK)

Pertama, Pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan berupa beras bagi 16 juta keluarga penerima manfaat. Setiap keluarga akan menerima 10 kg beras per bulan selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.

Kedua, PPN DTP 1 persen untuk tepung terigu, gula industri, dan minyak Kita selama 1 tahun.

Ketiga, Diskon 50 persen untuk tagihan listrik diberikan kepada pelanggan dengan daya 2200VA atau lebih rendah selama dua bulan pertama di tahun 2025.

Keempat, Diskon PPN DTP bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama (diskon 100 persen untuk bulan Januari-Juni 2025, dan 50 persen untuk bulan Juli-Desember 2025).

Dukungan untuk Pekerja

Perbaikan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK.

Stimulus untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) (perubahan PP 55 Tahun 2022)

Pertama, Masa berlaku bagi WP OP UMKM yang telah menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen selama 7 tahun dan berakhir pada tahun 2024, diperpanjang untuk tahun 2025.

Kedua, Bagi WP OP UMKM lainnya tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5 persen selama 7 tahun sejak pertama kali terdaftar sesuai PP 55/2022.

Ketiga, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar PPh.

Tentunya juga dengan berbagai paket insentif ekonomi dan program lain yang pro kesejahteraan rakyat telah dipersiapkan oleh pemerintah dan telah di anggarkan pada APBN 2025.

***

*) Oleh : Syaiful Muslimin, Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.