Fraksi PDIP Kabupaten Malang Buka Pengaduan THR Buruh, Ingatkan Perusahaan Bayar Tepat Waktu
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang menegaskan akan terus mengawal pemenuhan hak pekerja, termasuk memastikan kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
Malang – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang membuka layanan pengaduan bagi buruh yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja di wilayah Kabupaten Malang.
Abdul Qodir, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang mengatakan, layanan pengaduan tersebut disiapkan agar para pekerja memiliki ruang untuk melaporkan apabila terjadi pelanggaran terkait pembayaran THR oleh perusahaan.
“Jika ada pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi, silakan melapor melalui hotline atau datang langsung ke kantor fraksi. Kami ingin memastikan bahwa suara buruh tidak hilang di tengah sistem yang sering kali lebih kuat berpihak pada pemilik modal,” ujar Abdul Qodir, Senin (9/3/2026).
Buruh yang mengalami permasalahan terkait THR dapat melaporkan melalui hotline 0812-3466-8860 atau datang langsung ke kantor Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang.
Menurut Abdul Qodir, THR merupakan hak normatif pekerja yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Karena itu, perusahaan wajib membayarkannya secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja.
“THR bukan bentuk kemurahan hati perusahaan. Itu adalah hak pekerja yang harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Pria yang akrab disapa Adeng itu juga mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Malang agar menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab.
“Jika ada perusahaan yang menahan atau menunda pembayaran THR, maka itu bukan sekadar pelanggaran aturan. Itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap keringat para pekerja yang selama ini menghidupkan perusahaan tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa bagi para buruh, THR memiliki arti penting karena menjadi bagian dari harapan untuk menyambut hari raya bersama keluarga.
“Bagi pekerja, THR bukan hanya tambahan pendapatan, tetapi juga simbol penghargaan atas kerja keras mereka selama satu tahun penuh,” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang menegaskan akan terus mengawal pemenuhan hak pekerja, termasuk memastikan kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
Melalui pengawasan tersebut, fraksi berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Malang dapat memenuhi tanggung jawabnya sehingga para pekerja dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang bersama keluarga. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



