https://malang.times.co.id/
Berita

Marak Penggunaan Sepeda Listrik, di Malang Dilarang Mengendarai di Jalan Raya

Rabu, 07 Juni 2023 - 16:14
Marak Penggunaan Sepeda Listrik, di Malang Dilarang Mengendarai di Jalan Raya Ilustrasi - Sepeda Listrik. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Penggunaan sepeda listrik, khususnya di wilayah Kota Malang kini semakin marak. Harga yang terjangkau dan mudah untuk dikendarai, menjadi alasan banyak kalangan yang mulai nyaman menggunakannya.

Ternyata, di wilayah Kota Malang tak sepeda listrik tak hanya dikendarai oleh orang tua saja. Akan tetapi pelajar sekolah SD hingga SMA juga banyak yang menggunakannya.

Melihat fenomena tersebut, Satlantas Polresta Malang Kota pun menghimbau kepada pengendara sepeda listrik untuk tetap berhati-hati dan menggunakan perlengkapan yang memadai.

Tak hanya itu, pihak Satlantas Polresta Malang Kota juga melarang sepeda listrik untuk digunakan di jalan raya umum. Hal ini dilakukan guna menghindari kecelakaan.

"Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Karena, dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lainnya," ujar Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim, Rabu (7/6/2023).

Perlu diketahui, sepeda listrik jangan disamakan dengan sepeda motor listrik. Meski sama-sama ditenagai oleh battery listrik, tetap ada perbedaan yang mendasar.

Perbedaan tersebut, yakni terlihat dari sepeda listrik yang dirancang hanya digunakan di rute-rute pendek terbatas dan dibatasi kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam.

Kemudian, sepeda listrik hanya perlu dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflektor. 

Peraturan penggunaan sepeda listrik ini juga telah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Dalam pasal 5 ayat (1) Permenhub tersebut, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada jalur khusus dan atau kawasan tertentu.

Pada pasal 5 ayat (3) Permenhub, disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan.

Apabila ditemukan ada pengguna sepeda listrik di Kota Malang yang menggunakannya di jalan raya, maka pihak Satlantas Polresta Malang Kota akan segera memberikan tindakan imbauan.

"Sekarang masih sebatas imbauan. Jadi, kami lakukan imbauan dan edukasi agar ke depannya tidak diulangi. Kan unit sepeda listrik hanya bisa digunakan di kawasan tertentu, seperti perumahan, komplek wisata atau jalur sepeda," ungkapnya.

Ia juga mengimbau kepada para orang tua untuk bisa mengingatkan anak-anaknya dalam penggunaan sepeda listrik. 

"Tidak dipungkiri, sepeda listrik sudah menjadi pilihan untuk mobilitas. Kami imbau orang tua yang anaknya pakai sepeda listrik saat berangkat atau pulang sekolah agar bisa diberi tahu dan didampingi," tandasnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.