https://malang.times.co.id/
Berita

Pengadilan Agama Kabupaten Malang Putuskan 6 Ribu Perkara Cerai

Selasa, 09 Januari 2024 - 17:42
Pengadilan Agama Kabupaten Malang Putuskan 6 Ribu Perkara Cerai Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Dr H Nurul Maulidah, SAg, MH, di kantor PA Kabupaten Malang, Selasa (9/1/2024). (Foto Amin/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Angka perceraian dan perkawinan usia anak atau di bawah umur sangat tinggi di Kabupaten Malang. Pengadilan Agama Kabupaten Malang menerima sejumlah 8.181 permohonan perkara perceraian dan 1.009  dispensasi kawin selama 2023 lalu.

Berdasarkan data laporan perkara yang diputus Pengadilan Agama Kabupaten Malang, selama kurun 2023 tercatat 8.181 permohonan perceraian, ditambah 816 perkara sisa tahun sebelumnya. 

Dari jumlah tersebut, total sejumlah 6.177 perkara perceraian telah diputuskan. Rinciannya, sejumlah 1.678 perkara perceraian talak, dan 4.499 perkara gugat cerai. 

Selain itu, rekapitulasi dispensasi kawin (DK) Pengadilan Agama Kabupaten Malang 2023, tercatat sejumlah 936 perkara permohonan dispensasi dikabulkan hakim Pengadilan Agama setempat. 

"Kami mencatat, mayoritas pemohon belum bekerja tetap, sejumlah 634 pemohon. Alasan kehamilan sebelum nikah juga cukup banyak, sejumlah 177 perkara," terang Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Dr Nurul Maulidah, SAg, MH, dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024). 

Meski angka perceraian dan kawin usia anak masih sangat tinggi, menurutnya selama 2023 terjadi penurunan perkara di Pengadilan Agama. 

"Terlebih, pada perkara Dispensasi Kawin, terjadi penurunan signifikan. Dibandingkan pada tahun 2022, sebanyak 1.434 perkara. Tahun 2023 kemarin, turun menjadi 1.009 perkara," terang Nurul. 

Ditegaskan, PA Kabupaten Malang juga selalu berupaya menekan angka perceraian. Salah satunya, dengan mengoptimalkan penasehatan dalam persidangan maupun melalui mediasi.

Sesuai SE Mahkamah Agung RI, kata Nurul, sebelum pasangan pisah 6 bulan, belum dapat mendaftarkan perhomonan perceraian. Kecuali alasan perceraian disebabkan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dan adanya pihak ketiga.

Untuk penekanan perkara Dispensasi Kawin, upaya PA Kabupaten Malang dilakukan dengan menjalin sinergitas dengaj pemerintah daerah dan jajaran OPD terkait. Diantaranya, dengan pihak Dinas Kesehatan tentang pemeriksaan kesehatan, dan DP3A Kabupaten Malang. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.