https://malang.times.co.id/
Berita

Gubernur Jelaskan Skema Penetapan UMP Jateng 2026 Langsung kepada Buruh

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:10
Gubernur Ahmad Luthfi Jelaskan Skema Penetapan UMP Jateng 2026 Langsung kepada Buruh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat menemui para buruh yang menggelar aksi demonstrasi terkait penetapan Upah Minimum 2026, Rabu (24/12/2025). (foto: Pemprov Jateng)

TIMES MALANG, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi turun langsung menemui massa buruh yang berunjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (24/12/2025), untuk menjelaskan skema penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.

Di hadapan buruh, Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa seluruh rekomendasi upah minimum dan upah sektoral, baik di tingkat provinsi maupun 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, telah resmi ditandatangani.

“Hari ini saya menandatangani penetapan upah minimum dan upah sektoral, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Ahmad Luthfi di hadapan massa aksi.

Ia menjelaskan, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07 atau naik 7,28 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp 2.169.349. Kenaikan tersebut setara dengan Rp 158.037,07.

Menurut Ahmad Luthfi, penetapan upah minimum dilakukan berdasarkan formula pengupahan yang diatur dalam peraturan pemerintah, dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa.

“Untuk Jawa Tengah, nilai alfa yang digunakan adalah 0,90. Ini merupakan batas atas yang masih sesuai dengan regulasi,” ujarnya.

Sementara itu, nilai alfa untuk penetapan UMK disesuaikan dengan hasil pembahasan dewan pengupahan di masing-masing kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan kemampuan daerah dan dunia usaha setempat.

“Alfa kabupaten dan kota berbeda-beda, sesuai kesepakatan dan kemampuan masing-masing daerah,” kata Ahmad Luthfi.

aksi-demonstrasi-Pemprov-Jateng-2.jpg

Gubernur menegaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha. Ia berharap penetapan upah minimum dapat diterima oleh semua pihak.

“Kita ingin buruh terlindungi, tetapi dunia usaha juga tetap berjalan dan berkembang,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Luthfi meminta buruh dan pengusaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Ia berharap pekerja dapat kembali bekerja dengan meningkatkan produktivitas, sementara pengusaha menjalankan kewajiban pembayaran upah sesuai aturan.

“Saya berharap buruh kembali bekerja dengan baik, dan pengusaha mematuhi upah minimum yang sudah ditetapkan,” katanya.

Selain menjelaskan skema penetapan upah, Ahmad Luthfi juga menyampaikan sejumlah kebijakan pendukung bagi buruh, antara lain penyusunan Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh, tarif Bus Trans Jateng Rp 1.000 bagi pekerja, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan program perumahan buruh.

Penjelasan langsung tersebut mendapat respons dari perwakilan serikat buruh. Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah, Maksuri, menyatakan penetapan nilai alfa 0,90 sesuai dengan aspirasi buruh yang disampaikan melalui dewan pengupahan.

“Sejak awal, kami memperjuangkan nilai alfa 0,90 dan akhirnya itu yang digunakan,” kata Maksuri.

Perwakilan Aliansi Serikat Buruh Jepara, Sudarmadi, juga menilai keputusan gubernur telah berada pada koridor regulasi sekaligus memberi ruang bagi peningkatan kesejahteraan pekerja.

Penjelasan langsung gubernur di tengah aksi tersebut menjadi upaya meredam ketegangan sekaligus memberi kepastian kepada buruh terkait skema kenaikan dan penetapan UMP 2026 di Jawa Tengah. (*)

Pewarta : Bambang H Irwanto
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.