TIMES MALANG, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI menyerahkan uang rampasan dan denda administratif dari perkara penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp6,6 triliun kepada negara. Penyerahan dilakukan secara simbolik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden RI Prabowo Subianto di lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Pantauan di lokasi, Presiden Prabowo tiba sekitar pukul 14.55 WIB. Gunungan uang pecahan Rp100 ribu yang disegel plastik transparan dipajang di lobi gedung, bahkan hampir menutupi pintu masuk utama.
Total nilai uang yang diserahkan mencapai Rp6.625.294.190.469. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber, antara lain hasil penguasaan kembali kawasan hutan Tahap V dengan luas mencapai 896.969,143 hektare, denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebesar Rp2,34 triliun, serta uang hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar lebih dari Rp4,28 triliun.
Prosesi penyerahan ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Kepala BPKP Yusuf Ateh.
Penyerahan uang rampasan ini menjadi salah satu capaian besar penegakan hukum di sektor kehutanan, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memulihkan kerugian negara dan menindak tegas kejahatan lingkungan yang berdampak luas terhadap ekosistem dan keuangan negara.(*)
| Pewarta | : Imadudin Muhammad |
| Editor | : Imadudin Muhammad |