https://malang.times.co.id/
Berita

Perda Ducting Kota Malang Belum Prioritas, DPRD Targetkan Paling Cepat 2027

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:32
Perda Ducting Kota Malang Belum Prioritas, DPRD Targetkan Paling Cepat 2027 Ilustrasi kabel ruwet di Kota Malang. (Foto: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Meski penataan kabel udara yang semrawut di Kota Malang kian mendesak, DPRD Kota Malang belum optimistis pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan kabel atau ducting dapat rampung pada tahun 2026.

Regulasi yang merupakan inisiatif DPRD tersebut dipastikan belum masuk dalam prioritas utama pembahasan di 2026 ini. DPRD memilih memfokuskan pembahasan regulasi pada isu lingkungan hidup yang dinilai lebih mendesak, khususnya terkait potensi dan risiko bencana.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi mengatakan, agenda legislasi tahun 2026 masih diarahkan pada pembahasan Perda Sumber Daya Air (SDA) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Memang ini Perda Ducting inisiatif DPRD, tapi untuk target pengesahan kemungkinan bukan di 2026. Paling cepat mungkin di tahun 2027,” ujar Dito, Jumag (23/1/2026).

Menurutnya, penyusunan Perda Ducting memerlukan kajian akademik yang matang agar tidak bertabrakan dengan regulasi di tingkat pusat. Hingga kini, naskah akademik terkait penataan kabel masih dalam tahap dorongan awal dan belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

“Tahun 2026 baru penyusunan naskah akademik dan pembahasan awal. Jadi memang naskah akademiknya dulu yang kami dorong,” ungkapnya.

Padahal, kondisi kabel udara di sejumlah kawasan Kota Malang dinilai telah mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan masyarakat. Tak sedikit kabel yang sudah tidak berfungsi masih dibiarkan menggantung, bahkan menjuntai di ruang publik.

Meski demikian, DPRD menilai Perda SDA dan RTH saat ini lebih membutuhkan perhatian serius. Terlebih, saat musim penghujan, bencana banjir kerap menjadi ancaman bagi warga Kota Malang.

“Bagi kami persoalan Sumber Daya Air dan RTH sangat mendesak. Kelestarian lingkungan menjadi perhatian di tengah maraknya bencana dan pembangunan kota yang semakin kompleks,” jelasnya.

Kendati regulasi penataan kabel belum dapat segera dirampungkan, DPRD tetap mendorong Pemkot Malang untuk melakukan langkah penataan fisik secara bertahap. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah memanggil Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).

“Pemkot perlu memanggil Apjatel untuk mulai menyisir dan membenahi kabel-kabel. Dimulai dengan identifikasi providernya, kemudian dirapikan kabel yang menjuntai, sudah tidak berfungsi, atau menjadi limbah kabel,” pungkasnya.

Meski belum menjadi prioritas, ketertarikan pada proyek ducting ini sudah mulai muncul. Seperti diberitakan sebelumnya, Disnaker-PMPTSP Kota Malang menyebut bahwa sudah ada belasan provider mengajukan keikutsertaan pada proyek ducting yang di prioritaskan pada titik-titik lokasi ikonik Kota Malang, seperti Kayutangan dan Ijen.

Bahkan, sudah ada satu investor yang mengatakan kesiapannya untuk ikut berinvestasi senilai lebih dari Rp200 miliar pada proyek ducting tersebut.(*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.