TIMES MALANG, MALANG – Polres Malang memasang sejumlah banner Imbauan Permendag terkait minyak goreng di sejumlah pasar tradisional. Hal tersebut dilakukan untuk mengendalikan harga minyak goreng.
Pemasangan banner oleh Polres Malang dilakukan bersama TNI, Satpol PP, dan Tomas untuk melakukan himbauan kepada masyarakat agar mentaati Permendag sebagai upaya menstabilkan harga minyak goreng.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah.
Kasat Binmas Polres Malang AKP Indra Subekti menjelaskan, Pemasangan Banner tersebut mendapat dukungan penuh dari berbagai kalangan masyarakat.
Polres Malang ketika memasang banner Imbauan terkait Minyak Goreng. (Foto: Humas Polres Malang for TIMES Indonesia)
"Banner yang dipasang di tempat Pertokoan Sembako dan Pasar-pasar yang ada di Wilayah Hukum Polres Malang ini diharapkan menjadi patokan bagi penjual maupun pembeli minyak goreng dalam melakukan transaksi," ujar AKP Indra Subekti, Minggu (29/5/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan, ditetapkan dalam Permendag tersebut, yaitu pada Pasal 1 yang dimaksud dengan minyak Goreng Curah adalah minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek.
"Pada Pasal 2 Menteri menetapkan HET minyak Goreng Curah sebesar Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram," sebutnya.
Oleh sebab itu, lanjut dia, berbagai upaya telah dilakukan oleh Forkopimda Kabupaten Malang untuk mensosialisasikan Permendag tersebut di kalangan masyarakat Kabupaten Malang.
"Harapan kami dengan adanya banner imbauan tersebut, para pedagang dan pengecer minyak goreng curah bersubsidi menjual sesuai anjuran pemerintah, sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat," ucap Kasat Binmas Polres Malang AKP Indra Subekti. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Stabilkan Harga Minyak Goreng, Polres Malang Pasang Banner Imbauan di Pasar-Pasar
Pewarta | : Binar Gumilang |
Editor | : Irfan Anshori |